KPK Tetapkan Sudewo Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta. Sudewo diduga menerima uang terkait perkara itu.

“Maka kemudian KPK menetapkan saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2026.

Budi mengatakan, Sudewo menerima suap kasus jalur kereta saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR. Saat itu, Sudewo memiliki tugas untuk memantau kerja Kementerian Perhubungan.

Bukannya memantau, Sudewo malah menerima suap. Banyak bukti dimiliki KPK terkait aliran uang kepada Bupati nonaktif Pati ini.

Baca Juga :

KPK Ungkap Peran Sudewo dalam Kasus Suap Jalur Kereta
“Ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan,” ujar Budi.

Budi mengatakan, aliran uang ke Sudewo itu bahkan sudah menjadi fakta hukum dalam persidangan terkait perkara suap jalur kereta. Meski demikian, Bupati nonaktif Pati itu masih berstatus sebagai saksi.

“Termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya,” ujar Budi.

KPK segera memberikan pengumuman detil soal penetapan tersangka terhadap Sudewo. Termasuk, rincian uang yang masuk ke kantong Bupati nonaktif Pati itu.

“Dari proyek mana saja, berapa nilainya, nanti kami akan sampaikan,” ujar Budi.

Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Foto: MI.

Sudewo kini sedang ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa di Pati.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Insanul Fahmi Siap Penuhi Dua Syarat Perdamaian yang Diajukan Wardatina Mawa
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
SAR Temukan Kotak Hitam dan Potongan Tubuh Korban Kecelakaan Pesawat ATR
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Terkait Dugaan Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Chery Pastikan Pembangunan Pabrik di Indonesia Dimulai Tahun Ini
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Link Live Streaming Liga Europa Celta Vigo vs Lile: Kick Off Pukul 03.00 WIB
• 2 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.