JAKARTA, KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan pemerasan seleksi jabatan perangkat desa, Bupati Pati Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan. Artinya, saat ini Sudewo terjerat dua kasus hukum yang berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Saudara Sudewo saat ini statusnya sudah sebagai tersangka dalam kasus suap di proyek DJKA Kemenhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, Sudewo dua kali diperiksa di kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) Kemenhub yang tengah diselidiki KPK, yakni proyek jalur kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Sudewo diperiksa pada 27 Agustus 2025 dan pada 22 September 2025.
Budi menjelaskan, penetapan Sudewo sebagai tersangka baru dalam korupsi suap di DJKA Kemenhub ini adalah dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi V. Komisi V bermitra dengan Kemenhub sehingga tugasnya sebagai anggota DPR adalah mengawasi kepada para mitranya.
“Namun, justru kemudian ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan DJKA di sejumlah titik kepada saudara Sudewo. Dan, ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, mintai keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan para terdakwa lainnya,” ungkapnya.
Adapun, saat ditanya lebih rinci berapa nilai aliran dana yang diterima Sudewo dalam perkara tersebut, Budi menyebut perkembangannya akan disampaikan dalam kesempatan berikutnya. KPK juga masih menelusuri peran Sudewo apakah sendiri atau melibatkan peran-peran dari anggota DPRD lainnya di proyek DJKA tersebut.
Kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Beberapa di antaranya bahkan sudah dijatuhi hukuman pidana.
Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi misalnya, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar. Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Fadliansyah divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan.
Ada pula eks Kepala Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumaryana yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 350 juta. Selain itu, eks PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 259 juta. Koleganya yang juga eks PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan di pihak swasta, ada Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiartoyang divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam persidangan perkara ini yang seluruhnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, terungkap pula dugaan sejumlah anggota DPR yang diduga menerima aliran dana. Salah satunya Sudewo.
Ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan DJKA di sejumlah titik kepada saudara Sudewo. Dan, ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, mintai keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan para terdakwa lainnya.
KPK menyebut terbuka kemungkinan untuk memanggil para pihak tersebut sebagai saksi dalam rangkai proses penyidikan dan kebutuhan penyidik. Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menganalisis terkait dengan fakta-fakta yang muncul.
Nama Bupati Sudewo di pusaran kasus korupsi kembali mencuat saat KPK mengelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Ia terjaring OTT KPK terkait pemerasan seleksi jabatan perangkat desa.
KPK mengungkap bahwa Tim Delapan selaku tim sukses Sudewo yang kemudian menjadi operator pemerasan seleksi calon perangkat desa mematok biaya all in Rp 165 juta-Rp 225 juta.
Biaya itu untuk pendaftaran sampai dijanjikan lolos seleksi jabatan perangkat desa. Besarnya biaya itu pun sudah dinaikkan oleh Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan Sumarjiono dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dari semula ditetapkan Rp 125 juta-Rp 150 juta.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
”Sejak November 2025, SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Hingga Rp 18 Januari, Jion (Sumarjiono) tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Selasa, di Jakarta.
Sebaliknya, Sudewo menyebut pelaksanaan seleksi pengisian jabatan perangkat desa adalah Juli 2026 atau masih enam bulan ke depan. Seleksi dilakukan di bulan Juli lantaran APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), yaitu tunjangan gaji perangkat desa selama empat bulan.
Sudewo justru menyebut bahwa ia pernah mengklarifikasi soal rumor ada kepala desa yang bertransaksi dalam seleksi perangkat desa di Pati. Sudewo menjamin bahwa seleksi itu akan benar-benar fair dan obyektif sehingga tidak ada celah permainan. Ia bahkan sudah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tri Suharyono yang berwenang melakukan seleksi agar dibuat draf Peraturan Bupati supaya tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain.
”Salah satunya adalah dengan membuat seleksinya sistem computer sssistant test (CAT) dan juga mengundang organisasi massa LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi,” ujarnya menjelaskan.
Menurut Sudewo, hal itu benar-benar ia niatkan karena, selama menjadi bupati, pengangkatan jabatan di lingkungan Pemkab Pati tidak ada yang bersifat transaksional. Hal itu baik untuk pejabat eselon III dan eselon II yang berjumlah ratusan orang termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).
”Saya tidak menerima imbalan apa pun,” ujarnya.
Pasca dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK juga melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi yaitu rumah dinas bupati, kantor bupati, dan juga Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan.
“Penyidik juga ingin menelusuri terkait dengan proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu, penyidik menyasar untuk menggeledah di Bapermades,” jelas Budi.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481413/original/055810000_1769121102-banjir_daan_mogot.jpg)