Jakarta, VIVA – Pakar telematika Roy Suryo secara terbuka menuding mobil yang digunakan Eggi Sudjana di Negeri Jiran bukan milik keponakannya, melainkan kendaraan pribadi.
Pria yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini bahkan mengklaim memiliki bukti otentik untuk memperkuat tuduhannya.
“Karena banyak pertanyaan dari kuasa hukum mengatakan itu bang Eggi (Sudjana) di sana itu mobilnya milik keponakannya, ini lihat, BPKB-nya atas nama siapa,” ujar Roy Suryo dikutip Jumat, 23 Januari 2026.
- Foe Peace/VIVA
Roy bahkan mengaku dari dokumen yang ia punya sebagai bukti, ada nama dari Eggi Sudjana tercantum sebagai pemilik kendaraan mewah berkelir merah tersebut.
“Jadi ini bukan fitnah, ini fakta,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, video yang menampilkan sosok Eggi Sudjana menyetir mobil mewah berkelir merah di sebuah SPBU di Malaysia mendadak viral dan menuai sorotan publik.
Rekaman tersebut ramai diperbincangkan karena muncul tak lama setelah Polda Metro Jaya, resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam video yang beredar, Eggi tampak mengemudikan mobil secara mandiri. Padahal sebelumnya, ia kerap terlihat menggunakan kursi roda saat beraktivitas di Indonesia karena tengah menjalani pengobatan kanker usus. Situasi ini pun memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi video viral tersebut, pengacara Eggi Sudjana, Ellida Netty, memastikan bahwa sosok dalam rekaman itu benar kliennya. Ia juga membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Eggi berada di Malaysia.
"Iya itu (pas di Malaysia), pak Eggi kan bisa jalan, bisa nyetir, cuma kan kankernya di usus, jadi ketika dia dijemput oleh keponakannya yang kerja di Samsung, pas isi bensin terus dia pengen coba (nyetir mobil)," kata Netty kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.
Netty menjelaskan, Eggi terbang ke Malaysia setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menjalani pengobatan. Mobil merah yang dikendarai Eggi disebut merupakan milik keponakannya yang menetap dan bekerja di Negeri Jiran.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478784/original/010546900_1768923115-14.jpg)

