Panas "Perang" Dalam Negeri AS, Pengadilan Izinkan ICE Tangkap Pendemo

cnbcindonesia.com
19 jam lalu
Cover Berita
Foto: Agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) berdiri di samping mobil warga sipil yang rusak akibat ditabrak oleh ICE, setelah seorang agen ICE menembak mati Renee Nicole Good, di Minneapolis, Minnesota, AS, 12 Januari 2026. (REUTERS/Tim Evans)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) mengizinkan sementara agen Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) untuk menangkap serta menggunakan semprotan merica terhadap demonstran damai di Minnesota. Putusan ini mencabut pembatasan yang sebelumnya diberlakukan oleh hakim federal dan menjadi kemenangan hukum bagi pemerintahan Presiden Donald Trump.

Pengadilan Banding Sirkuit Kedelapan AS pada Rabu (21/1/2026) waktu setempat mengabulkan permintaan Departemen Kehakiman untuk menangguhkan perintah sementara Hakim Katherine Menendez.

Perintah tersebut semula melarang ICE menangkap peserta aksi damai, menggunakan semprotan merica atau amunisi nonmematikan, serta menghentikan warga tanpa alasan yang wajar.


Baca: Fakta Dewan Perdamaian ala Trump: Disambut RI-Saudi, Ditolak Prancis

Hakim Menendez sebelumnya menilai tindakan aparat imigrasi federal memiliki "efek menakutkan" terhadap hak kebebasan berbicara dan berkumpul yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS. Namun, dengan putusan banding ini, pembatasan tersebut tidak berlaku sementara sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) membela langkah ICE. Juru bicara DHS Tricia McLaughlin menegaskan aparat bertindak sesuai hukum.

"DHS mengambil langkah-langkah yang tepat dan konstitusional untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi petugas kami serta masyarakat dari perusuh berbahaya," ujarnya, seperti dikutip Guardian.

Keputusan pengadilan muncul di tengah meningkatnya protes terhadap aktivitas ICE di Minnesota, terutama setelah tewasnya Renee Good (37), seorang ibu tiga anak, yang dilaporkan dibunuh oleh agen federal. Insiden tersebut memicu gelombang aksi demonstrasi besar di negara bagian itu dan sejumlah wilayah lain di AS.

Baca: RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump, Ini Catatan Pakar

Pemerintah negara bagian menolak pembenaran DHS. Gubernur Minnesota Tim Walz mengecam pengerahan ribuan agen federal sebagai "invasi federal" yang tidak konstitusional dan merusak kebebasan sipil, serta menuding operasi ICE telah menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat.

Ketegangan kian meningkat setelah Departemen Kehakiman memanggil sejumlah tokoh Demokrat Minnesota, termasuk Walz dan Wali Kota Minneapolis Jacob Frey, yang dituduh berupaya menghambat operasi ICE. Sengketa ini menambah panas perdebatan nasional soal penegakan imigrasi dan hak-hak sipil di Amerika Serikat.


(tfa/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: "Perang" di Dalam Negeri AS Memanas, Ribuan Tentara Diterjunkan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahlil Dorong Pulau-Pulau Terpencil RI Pakai PLTS
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Banjir di Kota Bekasi Meluas, Ini Titik Lokasinya
• 11 jam laluidntimes.com
thumb
Sistem Peringatan Dini Banjir Kini Terpasang di Pasar Badung-Kumbasari, Bali
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Kuota Haji Era Yaqut
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Warga Kampung Melayu Jaktim Belum Berencana Mengungsi Meski Dilanda Banjir
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.