jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka sekaligus pengepul uang dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa menaikkan tarif yang telah dipatok Bupati Pati Sudewo.
Konon untuk calon kepala urusan dan kepala seksi desa dimintai setoran Rp 165 juta, sedangkan calon sekretaris desa sebesar Rp 225 juta.
BACA JUGA: Lihat Gerak-gerik Tim KPK di Rumah Dinas Bupati Pati Sudewo
"Oleh para pengepul, tarif di-mark up (dinaikkan, red.) menjadi Rp 165 juta untuk jabatan kaur dan kepala seksi, serta Rp 225 juta untuk jabatan sekdes atau carik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Budi mengatakan Sudewo saat menjabat sebagai Bupati Pati mengumumkan tarif tersebut kepada warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
BACA JUGA: KPK Akui Sempat Kesulitan Menjerat Sudewo
Walaupun, kata dia, Sudewo sebelumnya mematok tarif sebesar Rp 120 juta untuk setiap jabatan di pemerintahan desa.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
BACA JUGA: Pemindahan ASN ke IKN Kian Matang, Ada Peran Mas Gibran
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.(ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




