JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan soal arahan kementerian kepada PT Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan fungsi public service obligation (PSO) atau pelayanan publik, dalam hal ini terkait ketahanan energi nasional.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dengan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
“Yang menjadi pertanyaan kepada saudara saksi, apa sebetulnya yang menjadi arahan dari Kementerian ESDM terkait teknis PSO dan ketahanan energi dikaitkan dengan kedudukan PT Pertamina?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Bersaksi di Sidang, Arcandra Ungkap Alasan RI Butuh Impor BBM Tahun 2018
Arcandra menjelaskan, di setiap negara, pihak yang ditugaskan untuk menjaga ketahanan energi adalah perusahaan minyak nasional pada perusahaan itu.
Untuk Indonesia, tugas ini masuk dalam ranah tugas dan fungsi Pertamina.
“Kalau berbicara tentang ketahanan energi, di setiap negara yang diandalkan untuk menjadi pelaksana ketahanan energi itu adalah umumnya adalah national oil company. Dalam hal ini, national oil company kita adalah Pertamina,” jawab Arcandra.
Untuk memastikan ketahanan energi nasional, Pertamina diwajibkan untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (elpiji).
“Dalam hal ini, elpiji dan BBM itu menjadi kewajiban Pertamina untuk menyediakan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” katanya.
Arcandra kemudian menyinggung soal strategic petroleum reserve atau cadangan petroleum strategis yang awalnya merupakan sebuah kebijakan di Amerika Serikat.
Baca juga: Arcandra Tahar Ajak Jaksa Pakai Logika Saat Bertanya soal Minyak Mentah
Kebijakan ini kemudian diadopsi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di mana Indonesia masih dalam proses aksesi untuk menjadi anggota penuh organisasi ini.
Kebijakan cadangan petroleum ini mewajibkan semua negara anggota OECD untuk mempunyai cadangan yang sekiranya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 90 hari.
“Di Indonesia, sampai saya menjabat berakhir tahun 2019, seingat saya kita belum punya yang dinamakan dengan strategic petroleum reserve,” kata Arcandra.
Dia mengatakan, pada saat dia menjabat, Indonesia punya yang namanya cadangan operasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Fungsi ini dijalankan oleh Pertamina.
“Jadi, konteksnya terkait ketahanan energi, ketahanan adalah fungsi stok operasional sebagai korporasi biasa, ya?” tanya jaksa.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482292/original/037479500_1769170969-a857488b-ef55-4c30-85ca-3773d120f5f0.jpg)
