BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menetapkan perpanjangan lagi status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini, 23 hingga 29 Januari 2026.
Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf menyampaikan pengumuman perpanjangan masa tanggap darurat tersebut pada Kamis (22/1/2026) malam, dalam rapat perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh secara virtual (zoom) di Banda Aceh.
"Saya, selaku Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari, hingga 29 Januari 2026," kata Mualem.
Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Butuh Rp27,5 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana
Ia menuturkan, perpanjangan status masa tanggap darurat tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 21 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Aceh.
Pertimbangan lain adalah kondisi penanggulangan bencana dan sebaran korban terdampak.
Selain itu, Bupati sejumlah daerah yang terdampak berat, yakni Bupati Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya melaporkan penanganan darurat bencana belum tuntas terlaksana.
Perpanjangan keempat ini, kata Mualem, untuk memastikan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, merata, dan terkoordinasi.
"Seluruh SKPA, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus bekerja bersama mempercepat pemulihan Aceh, agar sekolah, permukiman, fasilitas publik, serta perekonomian warga dapat segera pulih dan aktivitas masyarakat kembali normal," ujarnya, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Dampak Banjir Sumatera, 30,7 Ribu Hektre Tambak Rakyat di Aceh Rusak
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- gubernur aceh
- pemerintah provinsi aceh
- muzakir manaf
- perpanjangan status tanggap darurat
- status tanggap darurat aceh



