- Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap tawuran di Bekasi yang menewaskan mahasiswa TRB pada Minggu (18/1/2026) pagi.
- Dua pelaku pembacokan, TFA dan seorang anak di bawah umur, telah diamankan polisi terkait penggunaan senjata tajam.
- Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian intensif polisi sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus tersebut.
Suara.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tawuran yang menewaskan seorang mahasiswa di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku pembacokan, sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TFA dan seorang pelaku anak di bawah umur.
Keduanya diduga berperan langsung dalam pembacokan terhadap korban TRB menggunakan senjata tajam jenis clurit.
Peristiwa tawuran ini diketahui terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi.
Bentrokan antarkelompok tersebut berlangsung di ruang publik dan sempat meresahkan warga sekitar.
Akibat pembacokan, korban TRB mengalami luka senjata tajam di bagian pinggang, paha kiri, dan dahi, hingga meninggal dunia.
Polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, penelusuran rekaman CCTV, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku diketahui dan dua di antaranya berhasil ditangkap.
Baca Juga: KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Bekasi dan sekitarnya, agar tidak terlibat dalam tawuran maupun provokasi di media sosial.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan darurat atau melihat potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi call center Polri 110. Polri siap hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.



