Jakarta, VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 3,50 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) juga diputuskan tetap pada level 6,00 persen.
Begitu pula tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2,00 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Mei 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menargetka,n penurunan porsi nominal simpanan berbunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) yang per akhir Desember 2025 mencapai 33 persen.
Adapun TBP yang saat ini masih berlaku yakni 3,50 persen untuk simpanan rupiah pada bank umum, dan 6,00 persen untuk simpanan rupiah pada BPR, serta 2,00 persen untuk TBP simpanan valas pada bank umum.
“Ada dua target yang kami lakukan. Pertama, menurunkan porsi nominal simpanan di atas TBP. Kedua, melakukan edukasi dan literasi untuk menarik nasabah usia produktif,” kata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam, 23 JAnuari 2026.
Anggito menjelaskan bahwa porsi simpanan berbunga di atas TBP sebelumnya sempat turun pada November 2025. Namun, kenaikan lazim terjadi pada Desember, seiring strategi perbankan mempertahankan dana nasabah serta meningkatnya minat pemilik dana mencari tambahan imbal hasil menjelang akhir tahun.
“Kami akan terus meminta kepada pihak bank supaya mengikuti suku bunga ataupun tingkat bunga penjaminan,” kata Anggito. (Ant)





