Korea Selatan resmi mencetak sejarah baru dalam dunia teknologi. Pada Kamis (22/1), Negeri Ginseng tersebut menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang komprehensif untuk mengatur kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Aturan yang disebut sebagai AI Basic Act ini tak main-main. Pemerintah Korea Selatan menetapkan aturan ketat terkait transparansi penggunaan AI, termasuk sanksi finansial bagi pelanggarnya.
Berdasarkan UU tersebut, perusahaan diwajibkan memberi tahu pengguna jika layanan atau produk mereka menggunakan AI generatif. Selain itu, mereka harus memberikan label yang jelas pada konten AI, termasuk deepfake, yang sulit dibedakan dari kenyataan.
Kementerian Sains dan TIK Korea Selatan menegaskan penerapan tanda (watermark) atau pengenal digital serupa adalah "langkah keamanan minimum" untuk mencegah penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.
"Ini sudah menjadi tren global yang diadopsi oleh perusahaan internasional besar," ungkap pihak kementerian, dikutip dari AFP.
Jika aturan itu tidak dipatuhi, denda besar sudah menanti. Pelanggaran terhadap aturan pelabelan ini dapat dikenai denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp 345 miliar (kurs Rp 11,5 ribu).
Selain itu, undang-undang baru ini juga menetapkan 10 bidang sensitif sebagai "AI berdampak tinggi" (high-impact AI). Sektor-sektor ini mencakup tenaga nuklir, penyediaan air minum, investigasi kriminal, penyaringan pinjaman, pendidikan, transportasi, hingga perawatan medis.
Di sektor-sektor ini, perusahaan wajib memastikan adanya pengawasan manusia. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan kepercayaan publik.
"Undang-undang Dasar AI mulai berlaku sepenuhnya hari ini," ujar Presiden Lee Jae Myung. Ia menekankan pentingnya memaksimalkan potensi industri melalui dukungan kelembagaan sambil mengelola efek samping yang mungkin timbul.
Langkah berani Korea Selatan ini sejalan dengan ambisi mereka untuk menjadi salah satu dari tiga kekuatan AI teratas di dunia, bersanding dengan Amerika Serikat dan China.
Pemerintah setempat bahkan menyatakan akan melipatgandakan pengeluaran untuk pengembangan AI tahun ini. Kementerian Sains dan TIK menyebut UU ini dirancang untuk membangun landasan inovasi AI yang berbasis keamanan dan kepercayaan.
Media lokal Korea Selatan menyebut aturan ini sebagai undang-undang regulasi AI komprehensif pertama di dunia yang berlaku efektif. Meski Uni Eropa telah mengadopsi EU AI Act pada Juni 2024, aturan tersebut baru akan berlaku sepenuhnya secara bertahap hingga 2027.
Kekhawatiran startup dan masa tenggangMeski bertujuan baik, aturan ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri, khususnya startup. Mereka takut regulasi yang terlalu dini justru akan menghambat inovasi.
"Ada sedikit kebencian, mengapa kita harus menjadi yang pertama melakukan ini?" ujar Lim Jung-wook, co-head Startup Alliance Korea Selatan, dikutip dari Reuters.
Kekhawatiran utamanya adalah bahasa hukum yang dianggap masih samar, sehingga perusahaan mungkin memilih jalan aman yang kurang inovatif demi menghindari risiko regulasi.
Menanggapi hal ini, pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) setidaknya satu tahun sebelum denda administratif mulai diberlakukan. Kementerian Sains dan TIK juga berjanji akan menyediakan platform panduan dan pusat dukungan khusus bagi perusahaan selama masa transisi ini.
"Percepatan inovasi AI diperlukan untuk mengeksplorasi era yang tidak diketahui," kata Lim Mun-yeong, wakil ketua dewan presiden untuk strategi AI nasional, sembari menambahkan pemerintah akan memantau situasi dan bisa menangguhkan regulasi jika diperlukan.





