Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Kehadiran Dito ini dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji ya. Dengan tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu namanya," ujar Dito di lokasi.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Dito tiba sekitar 12.50 WIB. Dia terlihat mengenakan stelan kasual dengan kaos hitam yang dibalut dengan jaket krem.
Adapun, Dito belum mau berbicara banyak terkait perkara ini. Dia hanya menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan kunjungan kerja dari pemerintah Arab di era Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Oh ya mungkin kan yang sudah beredar di luar, apa namanya. Pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi ya. Waktu sama Pak Jokowi. Tapi nanti ya, untuk pastinya nanti saya akan ikuti pemeriksaan," pungkasnya.
Baca Juga
- KPK Bakal Periksa Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji Hari Ini (23/1)
- KPK Kantongi Identitas yang Hilangkan Barang Bukti pada Kasus Korupsi Kuota Haji
- Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Seret Petinggi PBNU?
Dalam catatan Bisnis, mertua Dito Fuad Hasan Masyhur (FHM) lebih dulu bersinggungan dengan KPK. Fuad yang Pemilik Maktour Travel sempat diperiksa oleh KPK pada Senin (1/9/2025).
Bahkan, KPK juga telah menyatakan telah melakukan upaya pencekalan terhadap Fuad Hasan selama enam bulan sejak Agustus 2025 dalam kasus kuota haji ini.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Meskipun belum dijelaskan secara detail peran keduanya, namun kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000.
Kuota haji tambahan itu diberikan untuk memangkas antrean penyelenggaraan haji reguler. Setelah, Kemenag saat dipimpin Yaqut mengeluarkan diskresi untuk membagi kuota haji itu menjadi dua.
Dalam hal ini, komisi rasuah menilai diskresi yang dikeluarkan Kemenag itu telah bertentangan dengan aturan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.




