Purwakarta, ERANASIONAL.COM — Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta yang memperketat verifikasi perusahaan media pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah tepat dalam menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2025).
Adi menegaskan pentingnya meluruskan pemahaman terkait pola kerja sama media dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, kerja sama yang dijalankan Diskominfo merupakan kontrak dengan perusahaan media, bukan dengan individu wartawan.
“Wartawan adalah petugas lapangan yang memproduksi berita. Layak atau tidaknya sebuah berita ditayangkan sepenuhnya menjadi kewenangan redaksi di masing-masing perusahaan media,” tegas Adi.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme tersebut wartawan hanya berperan sebagai penghubung administratif melalui aplikasi Simedkom, sementara keputusan legal dan formal sepenuhnya berada di tingkat perusahaan.
“Keputusan kerja sama itu ada pada badan hukum perusahaan media. Wartawan hanya menjembatani proses teknis, bukan sebagai pihak kontrak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi menambahkan bahwa verifikasi tidak cukup hanya memastikan legalitas perusahaan media semata.
Menurutnya, akan lebih ideal jika media yang bekerja sama juga telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Tidak hanya legalitas perusahaannya yang jelas, alangkah lebih baik jika media tersebut juga sudah terverifikasi Dewan Pers. Ini penting untuk menjamin profesionalisme, etika jurnalistik, dan kredibilitas pemberitaan,” tambahnya.
Menurut Adi, jika perusahaan media telah melalui proses verifikasi yang benar, maka kualitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik juga dapat dipastikan memenuhi standar profesional.
“Dengan media yang terverifikasi, pemerintah daerah akan mendapatkan mitra publikasi yang kredibel dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga menyoroti masih sering terjadinya kesalahpahaman terkait posisi tawar dalam kerja sama publikasi antara media dan pemerintah.
Terkait polemik dugaan bermasalahnya tata kelola anggaran kerja sama media pada periode 2024–2025, Adi menduga adanya alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran pada tahun-tahun tersebut.
“Karena itu, perbaikan sistem verifikasi yang dilakukan saat ini harus dijadikan momentum untuk membenahi hiruk-pikuk dan persoalan yang selama ini terjadi,” pungkasnya.
Reporter : NurLaela




:strip_icc()/kly-media-production/medias/1318778/original/040648500_1471321282-048479500_1469612316-20160727-20160727-Menteri-ESDM-Arcandra-Tahar-Fanani-2.jpg)