Darwanto, seorang petani terdakwa kepemilikan landak jawa warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, divonis 5 bulan penjara dengan 1 tahun percobaan.
Vonis itu disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (22/1).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman kurungan penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, mengatakan pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan itu karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan, dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa 1 tahun," kata Agung, Jumat (23/1).
Kemudian, kata Agung, majelis hakim juga telah menetapkan status landak jawa dalam putusannya untuk dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur.
"Alat berupa jaring yang menjadi sebab awal ditemukannya landak jawa oleh terdakwa, ternyata bukan sengaja digunakan terdakwa untuk menangkap satwa tersebut, melainkan menjaga tanamannya dari serangan hama," ucapnya.
Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dalam persidangan, serta aspek lainnya.
"Namun pascapemberlakuan KUHP Nasional, majelis hakim dalam penjatuhan pemidanaan wajib mempertimbangkan ketentuan pasal 54 KUHP Nasional mulai dari bentuk kesalahan, motif dan tujuan melakukan perbuatan pidana, sampai pada nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat," katanya.
"Pada intinya paradigma penegakan hukum pidana tidak lagi semata-mata sarana kognitif atau penghukuman, namun harus mampu mewujudkan fungsi korektif, dan edukatif khususnya bagi terdakwa serta umumnya kepada masyarakat luas," lanjutnya.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya banding.
"Terdakwa tetap harus melanjutkan masa penahanan sampai dengan putusan hakim inkracht atau dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Sedangkan, pihak terdakwa menerima putusan Majelis Hakim PN Kabupaten Madiun atas vonis tersebut.
"Pada prinsipnya kuasa hukum menerima dengan baik apa yang menjadi keputusan majelis hakim karena pertimbangan majelis hakim sesuai dengan KUHP Baru," kata Kuasa Hukum terdakwa, Gempar Pambudi.
Menurut dia, hakim juga menimbang perilaku terdakwa yang tidak memiliki niatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Terdakwa juga terbukti tidak menyadari perbuatan yang menimbulkan kerugian besar, sehingga kami sangat menerima dengan positif," katanya.
Terkait dengan upaya banding JPU, Pambudi berharap jaksa lebih progresif dan tidak harus menggunakan cara-cara lama.
"Kami sudah bergerak mendapatkan salinan putusan dan kami mendatangi kejaksaan sekaligus mengajukan ke lapas, untuk eksekusi putusan mengeluarkan tahanan," ucapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, pada tahun 2021 Darwanto memburu satwa yang dilindungi berupa landak jawa dengan cara memasang jaring berwarna hitam mengelilingi kebun di belakang rumah. Tujuannya untuk menjauhkan tanaman dari hama tupai dan landak.
Beberapa hari kemudian, Darwanto mendapati 2 ekor landak dalam keadaan hidup yang terjebak di dalam jaring yang ia pasang.
Kemudian, Darwanto memindahkan 2 ekor landak tersebut ke dalam kandang besi dengan ukuran panjang 148 cm, lebar 75 cm, tinggi 63 cm dengan posisi berada di atas tanah yang terdapat kaki penyangga kandang dengan tinggi kurang lebih 1 meter tersebut.
Darwanto memelihara landak itu dengan cara diberi makanan berupa dedak, cacahan sayuran dari sisa makanan. Selama dipelihara, landak tersebut tidak pernah dilepas dari kandang besi.
Kemudian saat melahirkan anak landak, Darwanto memasang tatakan bekas asbes yang diikat di bawah kandang untuk menjaga agar anak landak tidak jatuh. Sejak tahun 2021 hingga tahun 2024, dari semula 2 ekor landak yang dipelihara telah beranak pinak menjadi 6 ekor landak.
Hingga pada tanggal 27 Desember 2024, Darwanto didatangi oleh pihak kepolisian dari Polres Madiun dan dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang kepemilikan satwa yang dilindungi berupa landak jawa.
Saat diperiksa, didapati sebuah kandang besi di belakang rumah Darwanto yang di dalamnya terdapat 6 ekor landak jawa dalam keadaan hidup. Saat ditanya perihal kepemilikan, Darwanto mengakui 6 landak itu miliknya. Lalu, saat ditanya perihal izin penangkaran dan pemeliharaan landak tersebut, Darwanto mengaku tidak memilikinya.
Berdasarkan keterangan ahli dari Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur bahwa 6 ekor landak yang dipelihara Darwanto itu jenis landak jawa. Memiliki ciri-ciri termasuk jenis mamalia pengerat dengan separuh tubuhnya ditutupi duri yang digunakan sebagai alat pertahanan diri.
Secara umum, landak jawa memiliki dua bentuk rambut yaitu rambut halus dan rambut yang mengeras atau duri. Rambut landak jawa berwarna kecoklatan dan rambut keras atau duri berwarna putih dan terdapat pola warna coklat kehitaman pada duri tersebut.
Adapun bobot badan landak jawa dewasa antara 6-10 kg dengan panjang tubuh 45-73 cm. Habitat asli landak jawa adalah Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Landak jawa umumnya menempati perkebunan, semak-semak, hutan, dan padang rumput dengan ketinggian sampai dengan 1.200 mdpl. Berkembang biaknya dengan cara melahirkan (beranak), dan sarangnya berada di dalam gua dengan menggali lubang untuk tempat berkembang biak.
Landak jawa yang memiliki nama ilmiah Hystrix javanica termasuk salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dengan nomor urut 71.
Darwanto pun didakwa dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dituntut 6 Bulan Penjara
Jaksa menuntut Darwanto dipidana penjara selama 6 bulan dengan dikurangi dari masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.
JPU menyatakan agar terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti berupa 6 ekor satwa landak jawa dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur.
Adapun kandang besi milik Darwanto yang digunakan untuk memelihara landak jawa itu dirampas untuk dimusnahkan. Jaksa juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.


