OJK Serahkan ke Asosiasi Urusan Sertifikasi Kompetensi di Industri Perasuransian

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan menegasakn bahwa sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian menjadi urusan asosiasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mendorong pembentukan lembaga sertifikasi profesi yang dapat diselenggarakan dengan baik dan berkualitas, guna menciptakan profesional di industri perasuransian.

Baca Juga :
Mobil Mewah dan Koleksi Tak Bisa Pakai Asuransi Biasa
Detik-detik Pegadaian Lenteng Agung Dibobol Hingga Rugi Rp88 Juta, Modusnya Plafon Dijebol

“Kita mewajibkan sertifikasi bagi pelaku di sektor perasuransian. Jadi sekali lagi saya tegaskan, kalau menyangkut masalah sertifikasi kompetensi, kami serahkan kepada asosiasi. Tentunya asosiasi punya kemampuan dan kapabilitas mengembangkan kompetensi, karena ahlinya memang di asosiasi,” katanya dalam acara Grand Launching Grha AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Saat ini, lanjutnya, industri perasuransian belum cukup menyiapkan calon-calon eksekutif secara sistematis. Karena itu, OJK mendorong program pengembangan kepemimpinan tersebut.

“Keberadaan OJK di belakang ya. Yang di depan yang menjalankan adalah asosiasi. Kita punya organisasi asuransi yang sifatnya spesifik, seperti asuransi jiwa, ada umum, ada syariah, ada APPARINDO (Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia), ada APKAI (Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia) dan sebagainya, itu diwadahi Dewan Asuransi Indonesia,” ujar Ogi.

“Kami mendorong (asosiasi-asosiasi tersebut) untuk menciptakan calon-calon eksekutif di perasuransian yang lebih baik. Saya rasa kader-kader, talent-talent yang ada cukup banyak, tapi kalau tidak disiapkan tentunya akan bisa berdampak pada pengembangan penguatan sektor perasuransian,” ucapnya.

Beberapa kebijakan yang tercantum di Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ialah sertifikasi disediakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan juga terdaftar di OJK. Sertifikasi dapat pula diberikan oleh asosiasi profesi.

Sebagai contoh, terdapat kewajiban profesi aktuaria memiliki sertifikasi keahlian khusus. Walaupun tidak dikeluarkan oleh LSP, sertifikasi dapat diterbitkan langsung oleh asosiasi profesi terkait.

Dalam hal ini, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai kepanjangan tangan International Actuarial Association (IAA) bisa mengeluarkan sertifikasi Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI).

Baca Juga :
Tragis! Paman di Manggarai Barat Tewas Dibacok Tiga Keponakan Kandung
Airlangga Ungkap Peran Penting Swasta Akselerasi Aksesi OECD Indonesia
2 Pria yang Kepergok Masturbasi di TransJakarta Ternyata Sudah Janjian saat Pulang Kerja

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Sebut "Kekuatan Besar" Sedang Menuju Iran, Bersiap Gempur Teheran?
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
5 Jenazah Korban Pesawat ATR Dievakuasi Lewat Udara Besok
• 20 jam laludetik.com
thumb
Identifikasi DNA Rampung, Polisi Serahkan Tiga Jenazah Korban Bencana ke Keluarga
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Pertama Kali Hadir di Milan Fashion Week, Jackie Chan Malah Jadi Bahan Meme
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Profil Pemilik Helm KYT dan Suomy, Wakil RI di Panggung MotoGP
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.