JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mendorong penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset demi menambah efek jera kepala daerah yang terlibat korupsi.
Dorongan ini disampaikan Bima Arya di tengah masih banyaknya aduan masyarakat mengenai masih adanya kepala daerah yang melakukan korupsi meski sudah ada banyak kepala daerah yang ditindak secara hukum.
“Tapi kan begini, kita lihat kan semakin ke sini kan sebetulnya banyak laporan ditindaklanjuti. Belum lagi dumas-dumas (aduan masyarakat) itu, aduan masyarakat kan banyak. Tapi pertanyaannya adalah kok enggak jera-jera?” ujar Bima dalam program ROSI Kompas TV, dikutip pada Jumat (23/1/2025).
“Nah artinya jangan-jangan memang kita pun harus melengkapi ini dengan menguatkan efek jera melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan sebagainya,” kata dia menambahkan.
Baca juga: Kejagung: RUU Perampasan Aset Bantu Pulihkan Kerugian Negara
Bima juga sepakat Inspektorat di tingkat daerah perlu diperkuat melalui payung undang-undang guna menekan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Menurut Bima, penguatan Inspektorat harus dilakukan secara sistematis dengan memastikan lembaga tersebut memiliki independensi dari intervensi kepala daerah.
“Misalnya, ada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Itu kepala daerah enggak bisa seenaknya menggeser atau menunjuk. Harus meminta persetujuan dari Kemendagri untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena ada undang-undangnya,” kata Bima.
“Saya kira Inspektorat juga perlu kita perkuat dengan pola-pola seperti itu sehingga ada independensi di situ,” ujar dia.
Baca juga: Bima Arya Setuju Inspektorat Diperkuat UU demi Tekan Korupsi Kepala Daerah
Meski demikian, Bima menegaskan penguatan Inspektorat hanya merupakan satu dimensi dari upaya pencegahan korupsi di daerah.
Menurut dia, pengawasan publik, transparansi pemerintahan, hingga mekanisme seleksi aparatur sipil negara juga harus dibenahi.
Mantan wali kota Bogor ini juga menyoroti peran panitia seleksi (pansel) dalam penyusunan formasi pegawai yang dinilai rawan intervensi dan praktik kongkalikong.
Baca juga: Lagu Lama Korupsi Kepala Daerah: Maling Uang Rakyat untuk Bayar Utang Kampanye
“Selama ini kan begini, ketika kepala daerah ini ingin menyusun formasi pegawai, itu kan ada pansel. Nah pansel ini ya semakin tidak independen, semakin besar kemungkinan kongkalikong di situ. Jangan-jangan memang semuanya sudah dikondisikan,” ujar dia.
Bima menyebutkan, idealnya pansel diisi oleh unsur independen, seperti kalangan profesional atau akademisi.
Selain itu, pemerintah juga telah mengembangkan sistem manajemen talenta untuk menilai kecocokan pejabat berdasarkan kompetensi.
Namun, Bima mengingatkan bahwa sistem tersebut tetap memiliki celah jika tidak diawasi dengan ketat.
Baca juga: Korupsi Kepala Daerah Mengkhianati Otonomi Daerah





