18 Teknisi Gugat Lion Air, Minta Pembayaran Pesangon dan Upah Tertunggak Senilai Rp2,3 M!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, DISWAY.ID - Sebanyak 18 eks Teknisi Maskapai Penerbangan Lion Air Grup dengan bendera PT Batam Teknik akhirnya melaporkan sengketa perselisihan hubungan industrial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang.

Para pekerja ini menuntut agar PT Batam Teknik selaku perusahaan bengkel Pesawat Lion Group membayar pesangon dan upah tertunggak senilai Rp2.342.500.000,- (dua miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA:Menkes Budi: Tak Hanya Cek Kesehatan, Penanganan Medis akan Gratis Selama 15 Hari

BACA JUGA:1.300 Personel Gabungan Jaga Laga Persija vs Madura United di GBK

Bibar Arosya DKK adalah pekerja tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) pada bagian teknisi yang sejak  Maret 2024 di-PHK oleh Lion Air dengan alasan efisiensi tanpa diberikan kompensasi apapun.

Bibar Arosya DKK yang berjumlah 18 orang teknisi tersebut adalah bagian dari ratusan buruh Lion Air Grup yang berani berjuang untuk menuntut uang pesangon dan upah tertunggak yang belum dibayarkan selama enam bulan. 

Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto and Partners selaku kuasa dari Bibar Arosya DKK menyampaikan, "Jika permasalahan dapat diselesaikan  cepat dengan cara musyawarah karena tuntutan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta membayar upah tertunggak adalah ketentuan normatif sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 48," kata Odie kepada Wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.

BACA JUGA:Menkes Budi: Tak Hanya Cek Kesehatan, Penanganan Medis akan Gratis Selama 15 Hari

BACA JUGA:Viral Nisya Pramugari Gadungan Batik Air, Intip Besaran Gaji Maskapai Lion Air Group Ini

Odie menambahkan, perkara ini sedianya bisa diselesaikan di luar jalur Peradilan. Hal itu bisa terjadi apabila Lion Air membayarkan Pesangon dan Upah 18 Teknisi yang meminta haknya.

"Perkara ini bisa diselesaikan tanpa menunggu putusan Pengadilan yang membutuhkan waktu lama dan membuat penderitaan buruh semakin lama. Apalagi pemilik Lion Air Rusdi Kirana adalah tokoh masyarakat dan anggota DPR/MPR yang seharusnya memahani perjuangan buruhnya yang menuntut keadilan," kata Odie. 

Odie berharap, pihak Lion bisa memahami kondisi mantan 18 teknisi makin memprihatinkan. Sebagai advokat yang vokal dalam permasalahan ketenagakerjaan dan buruh, Odie berharap pihak Lion mau membuka menerima mediasi agar hak mantan teknisi pesawat itu dipenuhi. 

"Mereka merupakan buruh perintis yang membuat Lion Air tumbuh berkembang pesat. Sudah seharusnya Lion Group memerhatikan hak para pekerjanya yang tersebar di berbagai daerah," pungkasnya. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seskab: Kunjungan Presiden Prabowo ke Inggris Hasilkan Investasi Rp90 Triliun
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Syarat Minimal Usia Anggota KPU dan Bawaslu Digugat ke MK, Minta Turun ke 35 Tahun
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Bahlil: BBM Campur Etanol 10 Persen Bisa Efisiensi Impor BBM 3,9 Juta KL per Tahun
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Indonesia Masters: Terry/Gloria Dihentikan Wakil Malaysia di Perempat Final
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Polemik Impor Daging Sapi: Kuota Swasta Dipangkas, Harga Meroket
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.