Pemerintah Awasi Kepatuhan Perusahaan Penerapan UMP 2026

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Suwandika Ananto

TVRINews, Bangka Selatan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak dan jaminan pekerja terpenuhi sesuai kebijakan pemerintah.

Pengawasan dilakukan menyeluruh terhadap perusahaan di berbagai sektor, mulai dari perhotelan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga ritel modern yang beroperasi di wilayah Toboali.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin, menjelaskan UMP 2026 naik menjadi Rp4.035.000, atau meningkat 4,9 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp3.876.600. Kenaikan ini mulai berlaku efektif sejak Januari 2026.

Nazarudin menegaskan perusahaan berskala besar wajib mematuhi kebijakan tersebut. Namun, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak diwajibkan menerapkan standar UMP, selama besaran upah disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja.

Dalam pelaksanaan pengawasan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan. Tim pengawas akan memeriksa kepatuhan perusahaan terkait hak karyawan, termasuk pembayaran upah sesuai standar dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta kesehatan (BPJS).

"Terkait dengan hak-hak karyawan itu sendiri seperti upahnya, kemudian jaminan-jaminan sosial lainnya seperti BPJS baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan, apakah perusahaan-perusahaan itu sudah mendaftarkan pekerjanya. Memang ada beberapa perusahaan yang sudah menerapkan UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelas Nazarudin, Jumat, 23 Januari 2026.

Meski mengutamakan pembinaan, pemerintah tidak segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang membandel. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin operasional bagi pelanggaran berulang.

"Kita punya kewenangan. Untuk pemberian sanksi itu yang pertama adalah pembinaan. Kalau istilahnya membandel, kita berikan teguran secara lisan, tertulis," tambah Nazarudin.

Melalui pengawasan yang intensif ini, diharapkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan meningkat, sehingga kesejahteraan pekerja lebih terjamin dan hak-hak mereka terlindungi di lingkungan kerja.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenpar Komitmen Perkuat SDM dan Program Unggulan Pariwisata pada 2026
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo Ingin Bentuk Tim untuk Tangani Masalah Banjir di Pulau Jawa
• 14 jam laludetik.com
thumb
Villegas Jawab Rumor Kembalinya Striker Legendaris Bolivia
• 36 menit lalutvrinews.com
thumb
Kriteria UKM yang Bisa Ajukan Izin Kelola Tambang
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Eksklusif: Tone Stith ke Korea Selatan Demi Kolaborasi dengan Artis K-Pop Ini
• 13 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.