Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 28 orang saksi dari berbagai klaster.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI.” ujar Ade Safri di kantor DSI saat penggeledahan, Jumat (23/1).
Ade menjelaskan ada 18 orang dari pihak DSI juga sudah diperiksa yang saat ini masih menjadi saksi.
“Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” ujarnya
Ade Safri juga menjelaskan, proses penyidikan telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Baik itu merupakan barang bukti elektronik, maupun dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI,” jelasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Untuk diketahui, Penyidik Subdit 2 Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada, Jumat (23/1).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh pihak PT Dana Syariah Indonesia.
"Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jumat (23/1).





