Selain Penggelapan, Pihak Pelapor Sebut Suami Boiyen Lakukan Tindak Pidana Lain

tabloidbintang.com
2 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Proses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner yang menyeret Rully Anggi Akbar (RAA), suami artis Boiyen, terus berjalan. Investor berinisial Rio memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (23/1), untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dilayangkan Rio ke Polda Metro Jaya dan kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026.

Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, mengatakan agenda pemeriksaan hari ini fokus pada keterangan pelapor. Sejak dimulai pukul 09.30 WIB, penyidik telah melontarkan puluhan pertanyaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan RAA.

Menurut Santo, pertanyaan penyidik mencakup kronologi lengkap sejak awal penawaran investasi hingga komunikasi antara pelapor dan terlapor. "Dimulai dari awal bagaimana investasi itu ditawarkan, melalui proposal, hingga chat di WhatsApp. Intinya ditanyakan secara terperinci. Cuma kita gak bisa menyampaikan detailnya karena ini sudah masuk proses hukum," jelasnya.

Santo menambahkan, pihaknya masih membuka kemungkinan menyerahkan barang bukti tambahan. Bahkan, ia menyebut adanya dugaan tindak pidana baru yang berpotensi dikenakan kepada RAA.

"Barang bukti tambahan nanti kita sampaikan. Karena setelah konferensi pers yang dilakukan oleh RAA melalui klarifikasi dan bantahan, kita akhirnya meyakini dan menemukan dugaan tindak pidana baru. Kalau ada tindak pidana lainnya, itu juga nanti akan kita sampaikan. Jadi ini masih proses," pungkas Santo.

Sebelumnya, Rully Anggi Akbar, yang akrab disapa Ezel, telah memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Ia mengaku sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak investor sejak lama.

"Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respon. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respon baik," ujar Rully Anggi Akbar saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1).

RAA juga menyayangkan langkah pelapor yang langsung menempuh jalur hukum, padahal menurutnya sudah ada upaya untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik melalui kuasa hukum.

"Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari," tuturnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Momen Prabowo dan Didit Foto Bareng Zinedine Zidane di Davos Swiss
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Pengumuman! Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai 25 Januari
• 15 jam laludetik.com
thumb
Benarkah Anak Jadi Hiperaktif saat Terlalu Banyak Konsumsi Gula?
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Rapat Komisi III DPR Sindir Kejagung Belum Eksekusi Terpidana Silfester: Ngumpet ke Mana Itu Pak?
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Pemprov Kalteng terapkan pengawasan digital harian Program MBG
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.