16.489 Buruh Jateng Jadi Korban Pelanggaran PHK Sepanjang 2025

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SEMARANG —  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mencatat sebanyak 16.489 individu menjadi korban pelanggaran perburuhan dari 28 kasus di Jawa Tengah sepanjang 2025.

Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief mengatakan pelanggaran di sektor buruh, khususnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap buruh menjadi salah satu isu yang menonjol pada tahun lalu.

"LBH Semarang mencatat adanya 28 kasus pelanggaran perburuhan dengan total 16.489 individu di Jawa Tengah sepanjang 2025,” jelas Ahmad, dikutip Jumat (23/1/2026).

Dia menjelaskan kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dengan jumlah korban terbanyak ada di Kabupaten Sukoharjo dengan 2 kasus dan 11.007 korban.

Menyusul selanjutnya Kota Surakarta dengan 5 kasus dan 3.710 korban, Kabupaten Banyumas dengan 4 jumlah kasus dan 903 korban, Kabupaten Pati dengan 1 kasus dan 220 korban, hingga Kabupaten Cilacap dengan 2 kasus dan 200 korban. Dari total kasus, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh perusahaan.

Berdasarkan bentuk pelanggaran buruh, LBH Semarang mencatat persoalan kepastian kerja menempati posisi tertinggi sebesar 32%, diikuti dengan PHK sebesar 25%, serta tercatat ada 2 orang korban meninggal dunia.

Baca Juga

  • Kemnaker Blak-blakan Penyebab PHK 2025 Tembus 88.519 Pekerja
  • Badai PHK Diramal Berlanjut saat Pasar Lesu Serap Tenaga Kerja Baru
  • Pemangkasan Kuota Impor Daging Diintai PHK Massal

Kepala Bidang Advokasi Buruh Safali menjelaskan bahwa 2025 menjadi tahun dengan jumlah laporan kasus perburuhan terbanyak yang pernah mereka tangani.

Menurutnya, pola PHK tidak terlepas dari situasi hukum ketenagakerjaan yang membuat hubungan kerja semakin tidak pasti.

“Tahun lalu [2025] justru menjadi tahun dengan kasus paling banyak, dan itu didominasi oleh PHK massal terhadap buruh di Jawa Tengah,” tutur Safali.

Dia mengatakan bahwa banyak buruh yang dipekerjakan dengan kontrak jangka pendek sehingga mudah diberhentikan tanpa pemenuhan hak.

LBH Semarang menemukan dalam sejumlah kasus, para buruh hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh hak apapun.

“Bahkan kami menemukan dari kasus-kasus ini, ternyata banyak di antara buruh yang ternyata mereka itu diupah di bawah UMK. Setelah mereka diupah dengan murah, ternyata juga mereka tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS tidak dibayarkan maupun ketenagakerjaannya. Ditambah dengan mereka pas di-PHK itu tidak mendapat kompensasi juga,” katanya.

Safali berharap pemerintah bisa segera bertindak untuk menghentikan PHK massal dan memperkuat perlindungan buruh di semua sektor.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Protes Pemekaran Luwu Raya, Warga Murka hingga Cor Jalan Trans Sulawesi
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Peringatan Dini BMKG, Pemerintah Perkuat Siaga Bencana
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Gandeng Moratelindo (MORA), Triasmitra (KETR) Gelar Kabel Fiber Optik Bawah Laut Rising 8
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Piala Dunia 1934: Terwujudnya Ambisi Il Duce
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Banjir di Grogol Berujung Duka, Pengemudi Mobil Meninggal Dunia di Tengah Kemacetan
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.