JAKARTA, KOMPAS.TV – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rochman, berpendapat kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo, menarik karena bupati tak berwenang memilih dan mengangkat perangkat desa.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Zaenur, memilih dan mengangkat perangkat desa merupakan wewenang kepala desa, bukan bupati.
“Itu adalah kewenangan dari kepala desa, yang dilakukan melalui satu proses seleksi, diawasi oleh pengawas pemilihan dan nanti juga ada unsur Forkopincam, ada camat, danramil, kapolsek,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Jumat (23/1/2026).
Meski demikian, ia menyebut bupati memiliki kewenangan untuk memberikan izin rencana pengisian perangkat desa yang kosong.
Baca Juga: Sudewo Jadi Tersangka, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati
“Jadi kepala desa ketika mau adakan seleksi harus izin bupati dulu. Nah, yang tidak bayar kemungkinan akan dipersulit,” tuturnya.
“Kedua, memang orang-orangnya bupati ini mencengkeram desa dengan sangat kuat melalui para kepala desanya, melalui tim suksesnya, sehingga nantinya bagi yang tidak setor akan diloloskan dalam seleksi meskipun seleksi itu harusnya independen,” bebernya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Pati pada Senin (19/1/2026).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- bupati sudewo
- kpk
- pukat ugm
- bupati pati
- bupati pati tersangka
- bupati pati korupsi




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482119/original/085386600_1769161243-IMG_9502.jpeg)