Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM yang mewajibkan pemindaian wajah dan membatasi maksimal tiga nomor per NIK. Kebijakan ini bertujuan memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka, sekaligus menekan praktik penipuan digital dan kejahatan siber.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengatakan registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, tetapi jadi instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).





