Terkini, Makassar — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas Agus Fitrawan, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar, setelah menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perkara yang menjerat Agus Fitrawan lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Rudal & Partners Law Firm, melalui Andi Emi Wulansari, dkk mengatakan Hakim menilai hubungan hukum antara bank dan debitur merupakan hubungan keperdataan yang penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata atau administrasi perbankan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun niat jahat (mens rea) yang dilakukan terdakwa.
Selain itu, kerugian keuangan negara yang didalilkan oleh penuntut umum dinilai belum bersifat nyata dan pasti, mengingat jaminan kredit maupun hak tanggungan belum dieksekusi secara optimal.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), apabila ada, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kesalahan administratif atau risiko bisnis perbankan tidak dapat dipidana tanpa adanya bukti bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan negara secara sengaja.
Keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan turut menguatkan pandangan majelis hakim bahwa perkara kredit bermasalah tidak otomatis masuk ranah pidana, selama tidak ditemukan unsur penyimpangan yang memenuhi delik korupsi.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Agus Fitrawan bebas dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan yang tegas antara ranah pidana dan perdata, khususnya dalam perkara perbankan, agar penegakan hukum tetap berjalan secara adil, proporsional, dan berdasarkan prinsip kepastian hukum.



