Jakarta: Tata kelola pengadaan barang dan jasa terkait layanan haji melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Hal ini dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memastikan seluruh proses operasional berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Kolaborasi dengan Jamdatun adalah bagian dari komitmen Garuda Indonesia untuk menjaga tata kelola internal yang kuat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam mandat pelayanan haji," kata Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia, Thomas Oentoro, dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Januari 2026.
Thomas mengaku telah berkoordinasi dengan Jamdatun Narendra Jatna dan Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie. Koordinasi itu dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Agung, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Baca Juga :Manasik Haji Digelar 5 Kali, Menhaj: Mantapkan Kesiapan Jamaah
Pertemuan itu, lanjut Thomas, membahas penguatan pendampingan dan penanganan aspek hukum dalam penyelenggaraan layanan penerbangan haji. Utamanya pengadaan perlengkapan penunjang seperti koper haji bagi jemaah yang dilayani Garuda Indonesia.
Dia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah proaktif perusahaan dalam memitigasi potensi risiko hukum di setiap tahapan pengadaan. Garuda ingin memastikan mandat dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dijalankan dengan integritas tinggi.
Jemaah haji. Foto: MI
Selain aspek legalitas, pendampingan dari pihak Kejaksaan Agung ini diharapkan mampu menciptakan iklim kompetisi yang sehat bagi para mitra usaha. Garuda Indonesia berkomitmen memberikan kesempatan yang setara bagi vendor dalam memenuhi kebutuhan perlengkapan haji.
"Pendampingan ini juga selaras dengan upaya kami dalam membuka kesempatan yang setara dan kompetitif bagi para vendor serta mitra usaha, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan koper bagi jemaah," ucap Thomas.




