Bupati Mimika: BUMD PT MAS tidak kelola dana divestasi PT Freeport

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Mimika, Papua Tengah (ANTARA) - Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob memastikan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) tidak ada sangkut-pautnya dengan program divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dihubungi di Timika Kabupaten Mimika, Sabtu, Johannes Rettob menyebut divestasi saham PTFI dikelola oleh PT Papua Divestasi Mandiri (PDM), sebuah BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemkab Mimika beberapa tahun lalu.

Perusahaan itu mengelola saham divestasi PTFI agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Papua.

Dari 10 persen saham PTFI yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Papua, 3 persen menjadi milik Provinsi Papua dan sisanya 7 persen menjadi milik Kabupaten Mimika.

"Divestasi saham PTFI dikelola oleh PT PDM dengan tugas utama yaitu melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Min ID (holding company perusahaan tambang) terkait dana deviden PT Freeport yang menjadi hak masyarakat Papua," ujar John Rettob.

Ia mengemukakan hal itu menyikapi diskursus di berbagai grup media sosial di Timika sekaligus meluruskan kesalahpahaman persepsi masyarakat setempat seolah-olah PT MAS juga ikut terlibat dalam pengelolaan divestasi saham PT Freeport.

"Belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat di grup-grup WA, bahkan ada yang membuat video pernyataan. Padahal PT MAS tidak ada sangkut-pautnya dengan divestasi saham PTFI," ujarnya.

Adapun BUMD PT MAS didirikan oleh Pemkab Mimika pada 2015, di mana 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemkab Mimika di bawah binaan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Mimika.

Perusahaan tersebut didirikan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai jenis usaha yang akan dikembangkan.

Bupati Mimika menyebut ke depan PT MAS diproyeksikan menjadi holding company bagi unit-unit usaha seperti pengelolaan tailing, aset daerah, air minum, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), perhotelan dan pariwisata.

Karena itu, pengelolaan perusahaan ini harus melibatkan tenaga profesional.

"Pemerintah tidak bisa bebas menjalankan bisnis sehingga dibentuklah badan usaha untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian, kesehatan dan lain lain," jelas mantan Wabup Mimika periode 2019-2024 itu.

Meski telah menggelontorkan dana sekitar Rp6 miliar, pengelolaan PT MAS selama beberapa tahun tidak memberikan kontribusi yang nyata sehingga dibekukan sementara saat digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir.

"Kami langsung melakukan evaluasi teknis apakah PT MAS ditutup atau dilanjutkan dengan metode dan strategi yang baru. Kemudian diputuskan bahwa pemda melakukan kerja sama konsultasi dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk pendampingan," kata John Rettob

PT MAS kemudian dilanjutkan kembali dengan mengangkat pengurus sementara terdiri dari dua orang direksi dengan kriteria yaitu mereka ikut serta mendirikan PT MAS sejak awal dan mengetahui tujuan pendiriannya (mantan pegawai negeri) serta satu orang direksi profesional yang mengetahui dan memahami rencana bisnis utama perusahaan tersebut.

Para direksi kemudian mengangkat staf untuk membantu kerja sesuai kebutuhan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Para pengurus sementara PT MAS yang ditunjuk Bupati Mimika berdasarkan rekomendasi Uncen diketahui merupakan figur yang memiliki kapabilitas dalam pengelolaan BUMD.

"Salah satu tugas utama dan khusus para pengurus sementara ini yaitu menyusun seleksi pengurus definitif melalui uji kompetensi, fit dan proper test, menyelesaikan perizinan, membuat rencana bisnis, menata organisasi, serta menyediakan sarana dan prasarana operasional seperti kantor, kendaraan dan lainnya sesuai kebutuhan perusahaan. Masa kepengurusan mereka hanya enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan ke depan," jelas John Rettob.

Saat ini PT MAS tengah menjalin kerja sama dengan beberapa investor, salah satunya untuk pengelolaan tailing atau sisa pasir tambang PTFI agar bisa dikomersialkan.

"Sekarang sedang dalam tahap penyusunan nota kesepahaman dengan PTFI. PT MAS juga tengah menjajaki kerja sama dengan PT Pertamina untuk pembangunan depo BBM di wilayah pesisir," ujarnya.

Perusahaan itu nantinya juga diharapkan dapat mengelola air bersih di Kota Timika, pengelolaan aset Pemda seperti venue futsal, biliard, dan panjat tebing bekas PON XX Papua, pengelolaan pesawat terbang, kapal dan sarana transportasi darat, termasuk rumah sewa milik Pemkab Mimika.

"Untuk itu dibutuhkan orang-orang profesional yang mengerti aturan dan punya kepekaan terhadap bisnis," kata John Rettob.

Sesuai Peraturan Bupati Mimika, penyertaan modal Pemda pada PT MAS hingga 2023 sebesar Rp10 miliar, namun baru terealisasi sebesar Rp6 miliar.

Saat ini Pemkab Mimika memiliki kepemilikan saham pada tiga perusahaan yaitu PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) bersama Pemprov Papua) dan PT MAS (saham tunggal Kabupaten Mimika).

Baca juga: Bupati: Operasi tambang Freeport tunggu keputusan Inspektur Tambang

Baca juga: Bahlil bidik divestasi saham Freeport untuk Papua rampung Q1 2026

Baca juga: Freeport McMoRan berencana ajukan perpanjangan izin tambang tahun ini


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jawaban Menlu soal Sikap Indonesia atas Ambisi Trump Kuasai Greenland: Kita Non-aligned
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Uang Makan ASN 2026 Resmi Ditetapkan! Simak Rincian Nominal dan Syarat Terbaru bagi PNS dan PPPK
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Amien Rais Minta Gus Yaqut Tak Ragu Ungkap Peran Jokowi pada Kasus Kuota Haji
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Ketua DPC Peradi Jakbar: PKPA Merupakan Proses Awal Melahirkan Advokat Profesional
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Preview Serie A: Fiorentina vs Cagliari, Duel Panas Papan Bawah, La Viola Wajib Menang
• 6 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.