Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Dana Sayariah Indonesia terkait dugaan fraud. Selama 16 jam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa dokumen.
"Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Ade Safri menjelaskan barang bukti tersebut antara lain berupa barang bukti fisik dan juga barang bukti elektronik. Berikut rinciannya.
1. Barang Bukti Fisik, berupa berbagai dokumen perusahaan sebagai berikut:
- Dokumen keuangan dan pembukuan
- Dokumen kerja sama dan perjanjian
- Dokumen pembiayaan dan jaminan
- Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan
- Dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan
- Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet serta sarana pendukung operasional perusahaan.
2. Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, antara lain:
- Data operasional
- Data transaksi
- Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.
Penggeledahan dilakukan di kantor pusat PT DSI yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung selama 16 jam, sejak Jumat (23/1) hingga Sabtu (24/1) pagi tadi.
Brigjen Ade Safri mengatakan penggeledahan tersebut merupakan upaya untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT DSI.
Dugaan Fraud DSI
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.
"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," lanjutnya.
(mea/dhn)





