Cek Sebelum Berobat, 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: dok Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan dibentuk sebagai bagian dari program jaminan kesehatan nasional untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.

Meski demikian, penting dipahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan tidak mencakup semua jenis penyakit maupun tindakan medis.

Sesuai ketentuan yang berlaku, ada 21 kategori penyakit dan layanan yang secara jelas tidak ditanggung dalam program ini. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Baca: Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 23 Januari 2026

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Harga Emas Cetak Rekor, Logam Mulia-Perhiasan Emas Jadi Buruan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Korea Selatan Bawa Pulang 73 Warga dari Kamboja, Ditetapkan Tersangka
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemkot Bukittinggi sampaikan kesiapan penyangga bencana ke Menteri PMK
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Pernah Buat Malu Timnas, Jebolan Piala Dunia U-17 Indonesia Jadi MVP Piala Asia U-23
• 14 menit lalutvonenews.com
thumb
Kemenkes Perluas Program Cek Kesehatan Gratis 2026, Penanganan Medis Kini Ikut Gratis
• 22 jam lalumerahputih.com
thumb
Said Aqil Siradj Dinilai Paling Penuhi Kriteria Rais Aam PBNU
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.