Pemkab Pati Perpanjang Status Darurat Bencana hingga 6 Februari 2026

pantau.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 6 Februari 2026 akibat masih adanya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah.

Status Diperpanjang, Penanganan Bencana Dilanjutkan

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan agar penanganan dan pemulihan dampak bencana dapat berjalan lebih optimal.

"Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah," ungkapnya.

Status tanggap darurat sebelumnya berlaku dari 9 Januari hingga 23 Januari 2026 dan kini diperpanjang untuk tahap kedua dari 24 Januari hingga 6 Februari 2026.

Saat awal penetapan status, terdapat lebih dari 100 desa terdampak.

Kini, jumlah desa yang terdampak menurun menjadi sekitar 51 desa, namun potensi bencana dinilai masih cukup tinggi.

Risma Ardhi Chandra menyampaikan apresiasi kepada ASN, tim SAR, TNI, Polri, serta para relawan yang terus bekerja membantu masyarakat di lokasi terdampak.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menyalurkan bantuan sebesar Rp100 juta.

Ancaman Bencana Masih Tinggi, Perlu Solusi Jangka Panjang

Menurut Chandra, Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah dengan potensi bencana cukup tinggi di Provinsi Jawa Tengah.

Beberapa wilayah di Pati mengalami banjir berulang yang memerlukan penanganan jangka panjang.

"Ke depan, ada wilayah-wilayah yang perlu solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak," ia mengungkapkan.

Pemkab Pati juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penanganan banjir dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah," ujarnya.

Sumarno juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur, khususnya ASN, dalam menghadapi situasi bencana.

"Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik," katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Pastikan Es Gabus Berbahan Spon di Kemayoran Hoaks
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Banjir Belum Surut, 19 RT dan Satu Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Minggu Pagi
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Superbank (SUPA) Salurkan Kredit dari Dana IPO Rp1,29 Triliun
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Jerman: Dortmund Pangkas Jarak 8 Poin dari Bayern Munchen, Harry Kane Masih Jauh
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Pramono Sebut Banjir Jakarta Sebagian Besar Surut, TransJakarta Kembali Normal
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.