Mengapa Sejumlah WNI Bergabung dengan Tentara Negara Asing? 

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Seperti apa fenomena warga Indonesia yang menjadi tentara negara asing?
  2. Faktor apa yang mendorong mereka memilih menjadi tentara negara asing?
  3. Apa pelajaran dari fenomena aparat keamanan yang desersi dan menjadi tentara asing?
  4. Bagaimana pilihan menjadi tentara negara asing berimplikasi pada status kewarganegaraannya?
Seperti apa fenomena warga Indonesia yang menjadi tentara negara asing?

Fenomena warga Indonesia bergabung dengan tentara negara asing mulai mencuat pada Juli 2025. Eks prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, dengan pangkat terakhir sersan dua, diketahui bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan juga terjun ke medan pertempuran di Eropa Timur, tepatnya di perbatasan Rusia-Ukraina.

Pada 2022, Satria bermasalah dengan kinerjanya hingga dipanggil kesatuannya hingga tiga kali. Tidak memenuhi satu pun panggilan itu, pihak satuannya mendatangi rumahnya dan tidak menemukan Satria. Selanjutnya ia dinyatakan desersi hingga pada 2023 dipecat dari kedinasan TNI AL.

Awal tahun ini, publik kembali heboh dengan bergabungnya Brigadir Dua Muhammad Rio dengan tentara bayaran Rusia, Wagner Group. Rio yang merupakan anggota Satuan Brimob Polda Aceh juga terjun ke medan pertempuran di perbatasan Rusia-Ukraina, sama seperti yang dilakukan Satria.

Rio juga meninggalkan Tanah Air dengan catatan buruk di satuannya. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto menyatakan Rio memiliki banyak masalah.

Rio pernah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama dua tahun akibat kasus asusila. Sanksi demosi ini berpotensi menutup peluang pengembangan kariernya dalam jangka waktu tertentu. Dalam perkembangannya, ia pun diberhentikan dengan tidak hormat karena desersi.

Baca JugaFenomena WNI Bergabung Militer Asing, Apa Konsekuensinya?

WNI yang menjadi tentara bayaran di Rusia tidak hanya Satria dan Rio. Data Kementerian Pertahanan Rusia pada Maret 2024 mencatat ada 10 WNI terlacak menjadi tentara bayaran.

Terkini, pertengahan Januari 2026, Kezia Syifa yang bergabung dengan tentara Amerika Serikat, sementara Muhammad Rio yang ditengarai menjadi militan di palagan Rusia kontra Ukraina. Sejumlah konsekuensi menanti, tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga citra negara.

Pada pertengahan Januari 2026, warga Banten bernama Kezia Syifa diketahui bergabung dengan tentara AS. Perempuan yang menjadi diaspora di AS dengan status green card itu menetap di Negara Bagian Maryland.

Faktor apa yang mendorong mereka memilih menjadi tentara negara asing?

Satria memilih menjadi tentara bayaran di Rusia setelah di dalam negeri ia disebut terjerat utang dan judi daring hingga ratusan juta rupiah. Kondisi itu mengganggu kinerjanya sebagai prajurit hingga ia desersi. Perekrutan besar-besaran tentara bayaran dari Wagner Grup membuatnya kepincut untuk bergabung dengan honor yang lumayan.

Dalam salah satu video yang diunggah di akun TikTok @zstorm689, Satria mengatakan bahwa ia bergabung ke militer Rusia karena motif ekonomi. ”Saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” ujarnya.

Faktor bayaran yang menjanjikan juga melatarbelakangi bergabungnya Rio menjadi tentara bayaran di Wagner Grup. Setelah dijatuhi sanksi karena melanggar kode etik profesi Polri berupa menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, Rio desersi dan pergi ke luar Rusia.

Dalam pesan singkat yang dikirim ke rekannya, Rio menyebut telah diterima sebagai tentara bayaran dan menerima bonus awal sebesar 2 juta rubel atau sekitar Rp 420 juta, serta gaji per bulan sebesar 210.000 rubel atau setara Rp 42 juta per bulan. Bayaran itu jauh dari gajinya sebagai polisi yang berkisar Rp 2 juta-Rp 3 juta.

Baca JugaEks Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Antara Risiko dan Tawaran Uang

Sementara itu, motivasi berbeda melatarbelakangi bergabungnya Kezia ke tentara AS. Safitri, ibu dari Kezia, menyebutkan, motivasi utama tindakan putrinya itu terkait pendidikan, pembentukan karakter, dan pengembangan diri.

”Karena tinggal dan bersekolah di Amerika, Kezia memilih jalur yang tersedia secara legal di sana. Keputusan ini bukan semata-mata soal militer, melainkan tentang masa depan dan kedisiplinan,” kata Safitri seperti dikutip Kompas.com, Jumat (23/1/2026).

Apa pelajaran dari fenomena aparat keamanan yang desersi dan menjadi tentara asing?

Dalam hal aparat keamanan yang bergabung dengan tentara asing seperti yang terjadi pada Satria dan Rio, memang cukup menuai sorotan. Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, kasus fenomena ini bukan hanya indikasi adanya problem disiplin personel, melainkan juga menyangkut marwah institusi negara.

”Ini preseden buruk,” ujarnya.

Terkait keputusan Rio untuk menjadi tentara bayaran di negara lain, ia menyatakan hal itu bisa jadi dipicu oleh ketidakpuasan terhadap sistem di dalam institusi asalnya. Lebih jauh ia menilai ada hal lain yang lebih mendasar dari sekadar pelanggaran disiplin.

Bambang berharap Polri dapat berbenah, khususnya mengenai pengelolaan sumber daya manusia. Evaluasi perlu dilakukan pada aspek pengawasan dan pembinaan karier personel.

”Ini juga menyangkut meritokrasi dan harapan personel pada pengembangan karier,” ujarnya menambahkan.

Baca JugaBripda Rio Desersi Jadi Tentara Rusia, Alarm Pembinaan Personel Polri

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono juga meminta penguatan pengawasan internal TNI dan Polri agar tidak ada ruang bagi desersi atau keterlibatan aparat dalam aktivitas militer di luar kendali negara. Apalagi, setidaknya sudah ada dua warga negara dengan kemampuan tempur memilih menjadi tentara bayaran.

”Fenomena ini harus dipahami bukan hanya sebagai kasus individual, melainkan sebagai momentum refleksi nasional untuk memperkuat sistem pertahanan, mempertegas aturan kewarganegaraan, serta menjaga marwah dan kedaulatan negara,” kata Dave.

Bagaimana pilihan menjadi tentara negara asing berimplikasi pada status kewarganegaraannya?

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyatakan, regulasi di Indonesia mengatur bahwa warga negara Indonesia yang menjadi tentara di negara asing secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan. Ketentuan itu ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono juga menyatakan, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

”Tindakan tersebut bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang jelas terhadap status kewarganegaraan,” ujarnya.

Baca JugaNubanda Mardune hingga Bripda Rio, Sejarah Panjang Tentara Bayaran Dunia

Tidak berhenti di situ, Dave juga melihat masalah ini juga bisa berdampak pada hubungan antarnegara. Indonesia menghormati hukum dan kebijakan dari negara lain. Namun, aturan nasional dan menjaga integritas kewarganegaraan tetap harus ditegakkan.

”Dalam ranah diplomasi, kasus seperti ini berpotensi menimbulkan sensitivitas hubungan antarnegara. Komisi I DPR memandang perlu adanya penguatan regulasi dan sosialisasi agar setiap WNI paham konsekuensi hukum apabila bergabung militer asing,” paparnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kadis Kominfo Makassar Raih Emerging Leader Award Australia
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Anggota DPD RI Dayat El Tegaskan Tak Ada Agenda Perubahan Mekanisme Pemilihan Langsung
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Pengemis Ternyata Memiliki Beberapa Rumah, Mobil, dan Bisnis Sampingan
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Dedi Mulyadi Soroti Alih Fungsi Lahan Sebagai Penyebab Longsor di Cisarua Bandung
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemotor Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Trenggalek
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.