KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan uang senilai Rp 161 miliar hasil investigasi kasus penipuan yang dikumpulkan Indonesia Anti Scam Center atau IASC sejak 2024 hingga 2026. Dalam periode ini, IASC menerima 400.000 lebih laporan penipuan dalam sektor keuangan.
Uang total senilai Rp161 miliar hasil investigasi penipuan sektor keuangan dikembalikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada korban melalui Indonesia Anti Scam Center atau IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026) sore.
Uang ratusan miliar tersebut merupakan hasil dari investigasi yang diterima IASC sejak dua ribu dua puluh empat hingga dua ribu dua puluh enam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyebut penipuan keuangan kini telah berkembang menjadi jaringan lintas negara yang kompleks dan tidak mengenal latar belakang korban.
Frederica menjelaskan, IASC berhasil memblokir hampir 400.000 rekening yang terindikasi kasus penipuan.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut maraknya kejahatan penipuan merupakan dampak dari pesatnya digitalisasi di sektor keuangan.
Mahendra juga meminta masyarakat tidak perlu takut untuk melapor bila menjadi korban penipuan.
Ke depan, untuk memperkuat sistem penanganan penipuan sektor keuangan, OJK berencana membentuk National Fraud Portal yang dibarengi dengan perluasan kolaborasi lintas sektor, termasuk dari sisi kripto.
#ojk #scam #kripto
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- ojk
- penipuan keuangan
- iasc
- scam
- kejahatan digital
- perlindungan konsumen




