OJK Blokir 30 Ribu Rekening Terindikasi Judol dalam 27 Bulan Terakhir

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya pemberantasan perjudian online atau judol yang masih merebak di industri perbankan. OJK telah melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi perjudian daring mencapai 30 ribu rekening dalam 27 bulan terakhir.

“Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Ahad (25/1/2026).

Baca Juga
  • CS Judol Jaringan Internasional Beroperasi dari Pinggiran Bandung Barat, 4 Orang Jadi Tersangka
  • Sendu yang Merundung Orang-Orang Terkasih Korban Longsor di Bandung Barat
  • Janjikan Bangun Rusun, Pramono Bakal Relokasi Warga di Rawa Buaya yang Kebanjiran

Dian menerangkan, di samping itu, perbankan secara aktif juga melakukan web crawling untuk mengidentifikasi penggunaan rekening perbankan sebagai sarana transaksi pada berbagai situs perjudian daring. Selanjutnya dikoordinasikan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti.

Ia menekankan, pihaknya terus mendorong perbankan untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi perjudian online. Dan senantiasa berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait dengan transaksi perjudian daring yang menggunakan channel/infrastruktur yang tidak berada dalam kewenangan pengawasan OJK.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Hal tersebut mempertimbangkan saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut,” ungkapnya.

OJK juga meminta kepada perbankan untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi. Antara lain dalam pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter alert yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian online sejak dini, melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini dari tindak pidana asal perjudian melalui sistem yang dimiliki oleh regulator dan lembaga jasa keuangan, serta melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Juventus Kembali Buru Striker Manchester United usai Youssef En-Nesyri Ragu-Ragu Gabung?
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
PDI-Perjuangan dan Pertaruhan Ideologis di Era Pragmatisme
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pengungsi Longsor Pasirlangu Butuh Kasur dan Trauma Healing di Tengah Cuaca Dingin
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
49 Ribu Warga Makassar Nikmati Program MULIA Iuran Sampah Gratis
• 9 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
• 6 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.