REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melambat dalam setahun terakhir, dipengaruhi tekanan ekonomi global hingga melemahnya daya beli masyarakat. Kondisi tersebut membuat perbankan lebih berhati-hati menyalurkan pembiayaan ke segmen UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyaluran kredit UMKM per November 2025 mencapai Rp1.494,07 triliun, namun laju pertumbuhannya cenderung menurun dibandingkan periode sebelumnya.
- Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM
- Amartha Salurkan 60% Pembiayaan UMKM di Luar Jawa
- UMKM Mau Naik Kelas? Ini Program Pendampingan Pertamina
“Penyaluran kredit UMKM per posisi November 2025 mencapai Rp1.494,07 triliun. Terdapat tren pertumbuhan pembiayaan yang cenderung melambat dalam kurun waktu setahun terakhir,” kata Dian dalam keterangannya dikutip pada Ahad (25/1/2026).
Dian menjelaskan, perlambatan kredit UMKM dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari ketidakpastian perekonomian global dan nasional, perubahan pola konsumsi masyarakat, hingga risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen korporasi. Selain itu, pemulihan UMKM pascapandemi Covid-19 dinilai berjalan lebih lambat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}“Hal tersebut dipengaruhi antara lain oleh dinamika perekonomian global dan nasional, adanya tekanan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi, serta proses pemulihan dampak pandemi yang lebih lambat dibandingkan korporasi,” ujarnya.
Meski menghadapi tekanan, OJK menilai perbankan masih memiliki optimisme terhadap prospek kredit UMKM. Dian menyebut, kredit UMKM diproyeksikan tetap tumbuh positif hingga akhir 2026, seiring berbagai program pemerintah yang mendorong ekspansi usaha sektor tersebut.
“Berbagai program dan kebijakan pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik,” katanya.
OJK juga menyatakan dukungan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya. Dukungan tersebut dilakukan melalui keterlibatan dalam penyusunan regulasi KUR, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, serta pengawasan lembaga penunjang seperti penjaminan dan asuransi kredit.
Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan UMKM yang mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
“OJK juga telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen mendukung penguatan UMKM nasional,” kata Dian.




