Yusril Sebut WNI Jadi Tentara Asing Tak Otomatis Kewarganegaraan Hilang

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait dan Kedubes RI di Washington dan Moscow untuk memastikan kabar WNI yang memasuki dinas militer di kedua negara. Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pernyataan Yusril setelah seorang WNI bernama Kezia Syifa di Amerika Serikat dan sejumlah WNI lain yang dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan Kezia dan sejumlah nama lain diketahui lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia.

Kabar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah Kezia dan nama lainnya yang menjadi tentara asing secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak. Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Awal Mula Kezia Syifa Gabung Tentara AS dan Masa Depan Kewarganegaraan

"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Yusril menjelaskan ketentuan dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini sesuai Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

"Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP. Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret. Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," tegas Yusril.




(rfs/whn)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Imbau Publik Jaga Empati, Tak Sebar Foto dan Asumsi Liar soal Kematian Lula Lahfah
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Kapolri: Polisi Blokir 241.013 Situs Konten Judi Online Sepanjang 2025
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Gerd Bukan Asam Lambung Biasa, Waspada Komplikasi yang Mematikan 
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Peneliti BRIN Ungkap Kunci Tekan Risiko Banjir Jakarta Barat
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Efek Tavares! Seperti Ramadhan Sananta dan Ananda Raehan di PSM, Malik Risaldi dan Rachmat Irianto Siap Meledak di Putaran Kedua Bersama Persebaya Surabaya
• 21 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.