SLEMAN — Seorang pria, Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan tersangka usai mengejar jambet yang berujung kecelakaan hingga menewaskan pelaku. Kasus ini menuai sorotan lantaran tersangka merupakan pihak yang berusaha melindungi istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan temuan unsur pidana. “Kami memahami bahwa yang bersangkutan adalah korban kejahatan. Namun, secara hukum, tindakan mengejar lalu menabrakkan kendaraan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang memiliki konsekuensi hukum tersendiri,” ujarnya, dikutip IMG, Senin (26/1/2026).
Peristiwa itu pun menuai sorotan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menceritakan kronologi kejadiannya, berawal saat Arista Minaya dijambret dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Kemudian, Hogi, suami dari Arista Minaya yang mengendarai mobil mengejar jambret tersebut hingga pelaku penjambretan menabrak tembok hingga tewas.
“Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Dia dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ujar Habiburokhman di laman media sosialnya.
Selanjutnya, Hogi dijadikan tersangka oleh Polres Suleman dan dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Habiburokhman menegaskan, intinya ini soal kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dalam berkendara.
Kejaksaan juga sudah menerima perkara ini dan akan melimpahkan kembali ke pengadilan dengan ancaman hukumannya 6 tahun. “Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini. Dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi,” katanya.
Ia pun menekankan yang lalai hingga menabrak itu bukan Hogi, melainkan dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Pak Hogi tidak menabrak, tapi mengejar jambret tersebut.


