Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (26/1/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo.
Listyo mengatakan, rapat hari ini juga diikuti seluruh jajaran pejabat utama Mabes Polri dan kapolda di seluruh Indonesia, sebagai bukti pihaknya menghargai undangan rapat Komisi III DPR RI.
"Kami laporkan bahwa saat ini kami didampingi Wakapolri dan seluruh pejabat utama Mabes Polri dan juga diikuti oleh seluruh Kapolda. Ini menunjukkan bahwa kami serius dan sangat mengapresiasi serta menghargai undangan RDP hari ini dari Komisi III DPR RI," kata Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 harus terus dilanjutkan. Ia mencatat, selama era reformasi Polri telah melakukan transformasi yang setidaknya digambarkan dalam tujuh hal ini.
Adapun, ketujuh nilai-nilai reformasi tersebut antara lain, kedudukan Polri dan struktur ketatanegaraan, kinerja pengawasan terhadap Polri, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan dan kinerja perlindungan pengayoman masyarakat, akuntabilitas fungsi pelayanan publik, tata kelola organisasi dan manajemen, serta hubungan antar lembaga.
Ia turut menyinggung mengenai citra Polri di mata publik yang setidaknya dipengaruhi lima indikator penting, di antaranya bagaimana respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, serta pelayanan masyarakat dan tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam.
"Kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat," kata Legislator Gerindra tersebut.


