BPJPH selaraskan regulasi lintas k/l jelang implementasi Wajib Halal

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelaraskan regulasi lintas kementerian/lembaga (k/l) terkait menjelang implementasi Program Wajib Halal yang diberlakukan mulai Oktober 2026.

“(BPJPH menggelar) rapat koordinasi membahas penguatan sinergi teknis lintas kementerian/lembaga dalam rangka implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” kata Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Adapun BPJPH sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Wajib Halal 2026 bersama lima k/l, yaitu Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam forum tersebut, masing-masing kementerian/lembaga menyampaikan komitmen dan peran strategisnya.

Abd Syakur mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata menekankan integrasi kebijakan halal dalam pengembangan pariwisata ramah Muslim, sementara Kementerian Haji dan Umrah membahas penerapan standar halal dalam layanan haji dan umrah.

Lebih lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya keselarasan Wajib Halal dengan prinsip perlindungan lingkungan.

“Adapun BPS menyatakan dukungannya melalui penyediaan data statistik yang akurat dan terintegrasi,” ujar dia.

Abd Syakur mengatakan sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan kesiapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir.

“Ini agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan optimal bagi masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, pemerintah bakal menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 ini.

Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.

Baca juga: Kemenpar dan BPJH kolaborasi tingkatkan layanan wisata ramah Muslim

Baca juga: Itjen Kemenag-BPJPH kolaborasi wujudkan target sertifikasi halal

Baca juga: BPJH: Tidak semua bahan wajib bersertifikat halal


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Maling di Medan yang Seret Siswi SD 20 Meter Pakai Motor Ditangkap
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri: Hoegeng Awards dan Kompolnas Awards untuk Apresiasi Anggota
• 3 jam laludetik.com
thumb
Remaja 19 Tahun yang Hanyut di Kali Ciliwung Ditemukan Tewas di Kalijodo
• 2 jam lalukompas.com
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Madiun Bayar Klaim Sejumlah Rp224,8 Miliar Sepanjang 2025
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Persib Bandung Kontrak Bek Muda Dion Markx Selama 2,5 Tahun untuk Perkuat Lini Belakang
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.