Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk kembali mencetak sejarah. Pada perdagangan Senin, 26 Januari 2026, harga emas Antam melonjak dan menembus rekor tertinggi sepanjang masa, mencapai Rp2.917.000 per gram.
Harga tersebut menguat Rp30.000 dibandingkan posisi perdagangan terakhir pada 24 Januari. Kenaikan turut terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback, yang bertambah Rp28.000 menjadi Rp2.750.000 per gram dan kembali mencatatkan rekor tertinggi.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas sebelumnya berada di level Rp2.887.000 per gram. Penguatan harga terjadi seiring reli emas global yang terus berlanjut sejak awal tahun.
Di pasar internasional, harga emas dunia bergerak naik pada perdagangan pagi. Pada pukul 07.53 WIB, harga emas di pasar spot tercatat US$5.047,3 per troy ons, melejit sekitar 1,2 persen dibandingkan akhir pekan lalu. Sejak awal 2026, harga emas dunia telah meroket sekitar 15 persen.
Kenaikan berlanjut hingga emas dunia menembus level psikologis US$5.000 per ons. Pada perdagangan Senin pagi, harga emas spot naik sekitar 1,25 persen ke kisaran US$5.049,9 per ons dan menandai rekor all–time high. Penguatan harga didorong meningkatnya kekhawatiran investor terhadap kebijakan kontroversial Presiden Amerika Serikat Donald Trump, termasuk ancaman terhadap independensi The Federal Reserve, wacana pencaplokan Greenland, intervensi militer di Venezuela, serta rencana penerapan tarif 100 persen terhadap Kanada apabila negara tersebut melanjutkan kesepakatan perdagangan dengan China.
Adapun daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Senin sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp1.508.500
Emas 1 gram: Rp2.917.000
Emas 2 gram: Rp5.774.000
Emas 3 gram: Rp8.636.000
Emas 5 gram: Rp14.360.000
Emas 10 gram: Rp28.665.000
Emas 25 gram: Rp71.537.000
Emas 50 gram: Rp142.995.000
Emas 100 gram: Rp285.912.000
Emas 250 gram: Rp714.515.000
Emas 500 gram: Rp1.428.820.000
Emas 1.000 gram: Rp2.857.600.000
Dalam setiap transaksi, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Editor: Redaktur TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483740/original/088939400_1769402376-eks_mendikbud_Nadiem_Makarim.jpeg)

