KPK Periksa Pemilik Biro Haji Maktour Terkait Kasus Kuota Haji

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/1).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap pihak swasta tersebut. "Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Budi Prasetyo.

BACA JUGA: KPK Temukan Uang Sebanyak Ini saat Penggeledahan di Madiun

Budi menyampaikan keyakinannya bahwa Fuad Hasan akan memenuhi panggilan penyidik. "Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterangan saksi sangat krusial untuk mengungkap kasus ini. "Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang," pungkas Budi Prasetyo.

BACA JUGA: Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Fuad Hasan diketahui merupakan pemilik PT Maktour. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelesaikan penyidikan terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kuota haji. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi Haji, Apa Kaitannya?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap yang Melaporkan Sudewo kepada KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ASEAN Para Games 2025: Indonesia Lampaui Target dengan Sabet 135 Emas dan Finis sebagai Runner-up
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
BNPB: Korban Meninggal Longsor Bandung Barat 17 Orang, 11 Jenazah Teridentifikasi
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Belajar Pengembangan Ekonomi, Pemkot Parepare Kunjungi Balikpapan
• 21 jam laluharianfajar
thumb
WNI Minta Dipulangkan, Pemerintah Diminta Pilah Mana Korban dan Pelaku "Scammer" di Kamboja
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.