Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan aparat penegak siap menerapkan KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026.
  • Masyarakat diragukan kesiapannya menerima KUHP baru karena paradigma hukum pidana masih balas dendam.
  • KUHP Nasional menggeser fokus keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, butuh sosialisasi intensif.

Suara.com - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yakin kalau aparat penegak hukum Indonesia telah siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Namun. Ia mengaku ragu akan kesiapan masyarakat untuk menerima KUHP baru tersebut karena berkaitan dengan perubahan paradigma hukum pidana dalam aturan tersebut.

Menurut Eddy, selama ini masyarakat masih memandang hukum pidana sebagai instrumen balas dendam dengan berharap pelaku kejahatan dihukum seberat mungkin.

“Mungkin kita semua kalau menjadi korban kejahatan atau korban tindak pidana, maka pasti komentar pertama kali adalah agar pelaku ditangkap, diproses, dan di hukum seberat-beratnya. Itu menandakan bahwa memang mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Kita masih menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis," kata Eddy dalam acara sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Eddy menjelaskan kalau KUHP Nasional menggeser orientasi hukum pidana Indonesia ke paradigma modern yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan ini, menurut Eddy, tidak mudah diterima karena menyentuh cara berpikir paling dasar masyarakat tentang keadilan.

Ia mengingatkan, tanpa pemahaman yang memadai, penerapan mekanisme restoratif justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

“Jangan sampai ketika suatu perkara diselesaikan secara restoratif, lalu muncul anggapan polisi, jaksa, atau hakim sudah dibayar. Padahal mekanisme itu memang diperkenalkan secara resmi dalam KUHP dan KUHAP,” ujarnya.

Eddy menekankan, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada kesiapan institusi hukum, melainkan pada proses sosialisasi yang intensif agar masyarakat memahami arah baru hukum pidana nasional.

"Kita harus sering sosialisasi kepada masyarakat untuk betul-betul bisa memahami," pesannya.

Baca Juga: Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menbud dorong Candi Jabung jadi ekosistem budaya di Probolinggo
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Aneh! Situs Resmi  Komisi Pusat Inspeksi Disiplin Partai Komunis Tiongkok Menghapus Pengumuman Kejatuhan Petinggi Militer Zhang Youxia dan Liu Zhenli
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Banjir Jakarta dan Kepiawaian Pramono Anung Meredam Kemarahan Warga
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Mutia Ayu Dituding Hamburkan Warisan Glenn Fredly, Usai Ketahuan 4 Kali Operasi Hidung Ratusan Juta
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Duduk Perkara Rumah Lansia di Surabaya Tiba-tiba Berubah jadi Dapur MBG
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.