Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menduga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diarahkan. Kubu Nadiem menduga para saksi juga dalam kondisi tertekan.
"Dan juga harapan kami, saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh Majelis Hakim yang mulia, jawabannya bersamaan, sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan," ujar pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ari meminta ada saksi yang diperiksa secara gabungan namun ada juga yang diperiksa secara terpisah. Dia mengatakan saksi harus menyampaikan keterangan yang jujur di persidangan.
"Oleh karena itu Yang Mulia, kami mengusulkan bahwa oke beberapa bisa kita gabungkan menjadi satu, tapi untuk Saksi Purwadi, kami minta tetap sendirian. Selanjutnya untuk saksi yang lainnya, silakan bisa bersamaan sesuai dengan yang diusulkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum. Karena kaitan dengan Saksi Purwadi ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi secara independen," ujarnya.
Ari juga mengatakan pihaknya telah melaporkan saksi yang diduga menerima gratifikasi terkait kasus Chromebook ke KPK. Mereka ialah mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto, serta mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad.
"Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan yang sudah kami masukkan," ujarnya.
Ari juga sebelumnya hendak memberikan Al-Qur'an ke para saksi yang akan bersaksi di persidangan hari ini agar berkata jujur. Namun, majelis hakim menyatakan para saksi cukup mengambil sumpah dengan satu Al-Qur'an di atas kepala.
"Saya kira sebagai umat Islam, saya kira dengan adanya Al-Qur'an di atas kepala itu sudah meyakinkan untuk kita ya. Insyaallah. Ya, demikian ya. Oke. Jadi kita sesuai tata tertib pengambilan sumpah. Maju dua langkah untuk yang di belakang," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(rdp/rdp)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483239/original/024322200_1769346996-Hasto_PDIP.jpeg)


