Liputan6.com, Jakarta - Immanuel Ebenezer, terdakwa kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Sebelum memulai sidang, pria yang akrab disapa Noel ini menyampaikan pesan untuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 ini mewanti-wanti Menkeu agar berhati-hati.
Advertisement
“Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-noel-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ungkap Noel.
Noel melanjutkan, upaya mengkriminalisasi terhadap Purbaya dilakukan lantaran ada orang-orang yang merasa terganggu dengan sepak terjang sang menteri. Pihak yang terganggu, kata Noel, adalah para bandit.
“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Menurut jaksa, pemerasan dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya mencapai nilai Rp 6.522.360.000,00.
"Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan sejumlah pihak swasta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” imbuh jaksa.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F26%2F6aa6afa5-484f-487c-b7c9-49ca43967fd2.jpeg)
