Polri terus menggencarkan penindakan terhadap praktik judi online (judol). Sepanjang penegakan hukum di tindak pidana siber, Polri telah memblokir ratusan ribu situs judol serta mengungkap ratusan perkara.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, upaya penegakan hukum tersebut membuahkan hasil signifikan, baik dari sisi pengungkapan kasus maupun pemblokiran akses judol.
“Selanjutnya penegakan hukum di tindak pidana siber. Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” jelas Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Faktor PengangguranSelain penindakan, Sigit juga menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan praktik judol semakin menjamur di masyarakat.
Di sisi lain, pemberantasan judol juga menghadapi tantangan lintas negara, terutama terkait perbedaan regulasi dan sistem keuangan. Hal ini membuat pelacakan transaksi menjadi lebih kompleks.
“Tantangan terkait dengan pemberantasan, ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Cuci Uang JudolIa menambahkan, Polri menemukan pola pencucian uang dalam praktik judol melalui transaksi berlapis yang melibatkan banyak rekening, termasuk rekening di luar negeri.
“Termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda. Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi. Dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri, termasuk rekening perusahaan cangkang, baik di dalam maupun luar negeri,” jelas dia.
Meski demikian, pihaknya memastikan upaya pemberantasan judol terus dioptimalkan, termasuk melalui pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Baik mulai dari pengungkapan website-website judi online beberapa waktu yang lalu, menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka,” jelas dia.
Polri juga telah menyita ratusan miliar rupiah serta menangkap sejumlah tersangka dari beberapa platform judol.
“Termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU. Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp 530 miliar uang, dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan,” kata Sigit.
“Menangkap tiga tersangka di Slot Bola 88, dan beberapa waktu yang lalu juga kita mengungkap judi online H5Win,” tandasnya.





