Bukan Cuma Pengacaranya Saja, Eggi Sudjana Juga Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Berbeda dengan Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana ternyata tidak cuma melaporkan Ahmad Khozinudin. Dia juga turur melaporkan Roy Suryo.

Mereka dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

Baca Juga :
Mengejutkan, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polda Metro! Pelapornya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Kapolri Juga Rombak Jabatan Strategis di Polda Metro Jaya, Kombes Bagoes Wibisono Jadi Dirsiber

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Budi, Senin, 26 Januari 2026.

Dengan demikian, laporan yang dilayangkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tercatat dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda.

Atas laporan tersebut, Eggi dan Damai melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

"Iya benar dilaporkan," kata dia, Senin, 26 Januari 2026.

Yang bikin kaget, keduanya dilaporkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Keduanya diketahui, pernah jadi tersangka kasus tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Roy Suryo cs.

Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Baca Juga :
Quintrick! Nama Pandji Pragiwaksono Terseret 5 Laporan di Polda Metro Buntut Stand Up Mens Rea
Sindiran Menohok Roy Suryo ke Eggi Sudjana yang Kendarai Mobil Mewah di Malaysia!
Quattrick! Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Lagi ke Polda Metro, Pelapor Bawa-bawa 'Menurut Keyakinan Saya'

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Situ Tujuh Muara Depok Dipulihkan, BBWSCC Tegas Soal Bangunan Tak Berizin
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer
• 17 jam lalumerahputih.com
thumb
Blackout! Ibu Kota Greenland Tiba-Tiba Gelap di Tengah Rencana Invasi Trump
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Buntut Atap Roboh, Jalan Serdang Baru Raya Samping GOR Kemayoran Ditutup
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil Liga Inggris: Drama Gol Menit Akhir, MU Menang di Markas Arsenal
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.