Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran hutan merupakan bagian dari langkah penataan dan penertiban kegiatan usaha yang dilakukan pemerintah.
Namun demikian, ia menekankan bahwa tidak semua aktivitas ekonomi di dalamnya otomatis dihentikan secara permanen. Pemerintah akan melakukan penilaian terhadap manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
"Dan kalau pun ada isu ini nanti hanya akan berganti perusahaan, ya boleh kami sampaikan bahwa mungkin akan ada yang berhenti sama sekali, tidak kita lanjutkan kegiatan ekonominya," kata Pras di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan apabila suatu kegiatan ekonomi dinilai memberikan keuntungan strategis bagi negara, maka pemerintah tidak akan membiarkannya terbengkalai.
"Tetapi kalau ada kegiatan ekonomi yang kita anggap itu memberi keuntungan kepada bangsa dan negara memang dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu adalah perusahaan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, berbicara terkait nasib 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melanggar kawasan hutan di Sumatera.
Prasetyo mengakui, ada sejumlah perusahaan yang izinnya dinyatakan dicabut tetapi masih beroperasi.
"Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait. Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal," ujar Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1).




