Bisnis.com, MALANG — Realisasi penerimaan cukai di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II menembus Rp56,6 triliun sepanjang 2025.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Agus Sudarmadi mengatakan realisasi penerimaan sebesar itu mendekati target penerimaan cukai pada 2025 yang dipatok sebesar Rp62 triliun, sedangkan tahun ini dipatok Rp63 triliun.
"Kuncinya intimacy, memberi pelayanan kepada pengusaha dengan baik," kata Agus Sudarmadi di sela-sela Coffee Morning di Malang, Senin (26/1/2026).
Upaya lain yang dilakukan DJBC adalah mengawasi klaster-klaster, seperti klaster tembakau, produksi, dan pembiayaan, bahkan pengawasan mesin. Rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) didekati berbasis data digital.
Dengan demikian, ekosistem industri hasil tembakau diharapkan dapat terbangun sehingga pengawasannya akan lebih menyeluruh dan penerimaan cukai bisa lebih optimal. Tidak ada peluang untuk menghindar bagi pengusaha IHT untuk tidak membayar cukai.
Pengadaan mesin produksi SKM juga diawasi agar nantinya tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar. Namun, dia meyakinkan pengawasan dilakukan secara gradual.
Baca Juga
- Nilai Transaksi Saham di Malang Tumbuh 151,79%
- Edukasi dan Sosialsasi Keuangan OJK Malang Jangkau 43.462 Orang
- Pendapatan Premi Asuransi di Wilker OJK Malang Tembus Rp1,6 Triliun
Jika usaha sudah kuat, maka usaha harus menjadi legal dengan berbagai kemudahan perizinan. Termasuk mendorong mereka masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
"Intinya dibangun terlebih ekosistem logistik IHT," ujarnya.
Dia juga menegaskan, Bea Cukai juga terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dengan cara itu, maka penerimaan cukai diharapkan menjadi meningkat karena penjualan rokok legal yang meningkat.
Intinya, pihaknya berupaya membangun iklim yang kondusif bagi IHT. Jika kinerja IHT berjalan baik, dia optimistis penerimaan cukai otomatis meningkat pula sehingga target penerimaan Rp63 triliun dapat tercapai.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai capaian penerimaan Kanwil DJBC Jatim II sepanjang 2025 yang terealisasi sekitar 91,2% tidak bisa lepas dari menjamurnya rokok ilegal.
Tim bea cukai tidak bisa sendirian menghadapi dan memberantas produksi dan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, pemerintah daerah maupun institusi lainnya yang masih kurang optimal dalam memberikan kontribusi bagi penindakan rokok ilegal sehingga memperberat tugas tim Bea Cukai.
Dia menilai pula, pengembangan ekosistem IHT yang terintegrasi dengan pemanfaatan teknologi informasi sangat baik sebagai informasi awal dalam melakukan pemetaan praktik rokok ilegal.
Namun eksekusi di lapangan, tim Bea Cukai masih sangat butuh dukungan yang lebih kuat dari pemerintah pusat sampai Pemda, APH, media, dan masyarakat.
Dengan struktur tarif yang sudah ada saat ini (10 layer) dan moratorium kenaikan tarif cukai, seharusnya menjadi momentum yang tepat untuk menarik produsen ilegal masuk ke legal, sekaligus momentum penindakan yang lebih massif dan kuat pada produksi rokok ilegal.
"Jadi, pemerintah jangan menambah gaduh untuk membuat kebijakan yang destruktif bagi iklim IHT, seperti rencana kebijakan penambahan layer baru untuk mengakomodasi rokok ilegal," ucap Joko yang juga peneliti senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.
Dia menambahkan, langkah yang paling tepat adalah evaluasi penindakan rokok ilegal dan selanjutnya memperkuat penindakan, khususnya alokasi DBHCHT untuk penindakan rokok ilegal dapat ditingkatkan melalui revisi PMK yang mengatur penggunaan DBHCHT.
Idealnya, dengan masifnya peredaran rokok ilegal, maka penindakan harus menjadi prioritas.




