Penulis: Salmon
TVRINews, Sultra
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka memastikan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, akan melunasi tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp26 miliar.
Kepastian tersebut disampaikan Gubernur saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra di Kendari.
Dalam kesempatan itu, Andi Sumangerukka menjelaskan bahwa tunggakan pajak sempat menjadi persoalan akibat perbedaan perhitungan nilai pajak antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah.
“Masalah ini muncul karena adanya perbedaan perhitungan antara perusahaan dan pemerintah daerah. Namun melalui komunikasi intens dan penjelasan terkait regulasi perpajakan yang berlaku, persoalan tersebut akhirnya menemukan titik temu,” ujar Gubernur.
Sebelumnya, perbedaan perhitungan nilai pajak tersebut sempat menimbulkan ketegangan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan manajemen PT VDNI. Namun setelah dilakukan dialog serta penjelasan menyeluruh terkait aturan pajak air permukaan, pihak perusahaan menerima keputusan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan tidak memberikan keringanan berupa pengurangan nilai tunggakan pajak. Pemerintah hanya memberikan ruang kepada perusahaan untuk mengajukan skema atau teknis pembayaran secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, proses pembayaran tunggakan pajak tersebut masih berjalan dan menjadi perhatian serius pemerintah provinsi. Langkah penagihan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memastikan perusahaan patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Editor: Redaksi TVRINews





