Kapolri Bicara Penanganan Kasus Libatkan Aktivis Lingkungan

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri mendukung prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dan mengedepankan pendekatan mediasi dalam penanganan perkara yang melibatkan aktivis lingkungan.

Sigit menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar proses hukum tidak menghambat partisipasi publik yang sah dalam memperjuangkan lingkungan hidup.

“Berikutnya terkait dengan Anti-SLAPP, Polri tentunya mendukung Anti-SLAPP. Polri menangani perkara terkait aktivis lingkungan secara hati-hati dan objektif, serta mengedepankan mediasi dan pendalaman dengan tetap menjunjung tinggi prosedur agar penanganan hukum tetap berjalan tanpa menghambat partisipasi publik yang sah dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Sigit menyampaikan, Polri juga akan terus melakukan sosialisasi terkait penerapan ketentuan Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, saat ini berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang 32 Tahun 2009, tentunya kami juga melakukan rencana untuk terus melakukan sosialisasi terkait dengan 11 kriteria penilaian terhadap masyarakat, terhadap kelompok Anti-SLAPP,” ujarnya.

Menurut Sigit, sosialisasi tersebut penting agar seluruh anggota Polri di lapangan memiliki pemahaman yang sama saat menghadapi kegiatan yang dilakukan oleh kelompok aktivis lingkungan.

“Sehingga hal ini kemudian dipahami oleh seluruh anggota di lapangan pada saat menghadapi peristiwa-peristiwa di lapangan yang terkait dengan kelompok aktivis lingkungan hidup,” kata dia.

Sigit menegaskan, selama aktivitas yang dilakukan berjalan sesuai ketentuan, Polri akan memberikan perlindungan.

“Selama mereka melaksanakan kegiatannya, Polri tentunya akan menjaga,” ujarnya.

Namun demikian, Sigit menyatakan penegakan hukum tetap akan dilakukan secara terukur apabila ditemukan unsur pidana lain.

“Namun, apabila ditemukan tindak pidana lain, tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum secara terukur,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Indonesia Tutup ASEAN Para Games 2025 Thailand dengan 135 Emas
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Hari Ketiga SAR Longsor Cisarua, BNPB: 13 Kantong Jenazah Ditemukan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamenhaj Dorong MUI Keluarkan Fatwa: Haji Pakai Uang Korupsi-Jalur Ilegal Haram
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri KKP Trenggono Pastikan Sehat Seusai Pingsan, Akui Kelelahan Fisik dan Mental
• 22 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.