MerahPutih.com - Eks Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Gus Alex diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Seusai diperiksa selama 8 jam, Gus Alex irit bicara saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Baca juga:
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Jawaban Sama untuk 3 PertanyaanAnak buah Gus Yaqut itu meminta para pewarta untuk menanyakan terkait materi pemeriksaannya hari ini kepada pihak penyidik. "Tanya penyidik aja," katanya menjawab awak media.
Begitu pula saat ditanya soal dugaan perannya sebagai penampung uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga isu aliran dana ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). "Tanya penyidik aja," ucap Gus Alex.
Baca juga:
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Jawaban serupa, dia lontarkan saat ditanya soal kemungkinan dirinya mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. "Tanya penyidik aja nanti," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Pon)



