JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus melakukan langkah progresif untuk memberikan kepastian hukum dan spiritual bagi para calon jemaah haji Indonesia.
Salah satunya dengan mengajukan kajian fikih dan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status pendaftaran haji serta legalitas keberangkatan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong adanya fatwa yang menyatakan bahwa warga yang sudah mendaftarkan diri untuk berhaji namun terhalang berangkat karena wafat atau kehilangan kemampuan fisik (istitha’ah), sudah dikategorikan telah berniat dan terhitung menunaikan ibadah haji.
BACA JUGA:’Haram’ Ada Kata Gagal, Menhaj Gus Irfan Semangati Petugas Haji 2026: Pionir Sejarah!
BACA JUGA:PPIH 2026 Gelar Strategi di Atas Maket untuk Kelancaran Layanan Jemaah Haji
"Kami berharap ada fatwa MUI yang menegaskan bahwa mereka yang sudah daftar namun berhalangan berangkat karena meninggal atau tidak lagi mampu secara fisik, tetap dikategorikan sebagai jemaah haji secara niat," ujar Dahnil saat meninjau Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1) sore.
Tak hanya soal status pendaftaran, Kemenhaj juga meminta MUI mempertegas hukum terkait "Cara Hasanah" dalam berhaji.
Dahnil menekankan bahwa ibadah haji harus suci dari hulu ke hilir. Penggunaan uang hasil korupsi atau dana yang tidak halal untuk berhaji secara tegas disebut haram.
Hal serupa berlaku bagi jemaah yang nekat berangkat menggunakan jalur ilegal tanpa visa resmi haji yang dikeluarkan pemerintah.
"Haji dengan cara ilegal itu haram. Harus menggunakan visa resmi, baik yang berbasis kuota maupun visa haji non-kuota yang legal. Bukan visa turis atau lainnya yang dipaksakan untuk haji. Panduan ini penting agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik yang menyalahi syariat dan aturan negara," tegasnya.
BACA JUGA:Wamenhaj: Perkuat Afirmasi, Jumlah Petugas Haji Perempuan 2026 Terbesar dalam Sejarah
BACA JUGA:Kemenhaj Terapkan Fast Track Haji 2026, Imigrasi Saudi Hadir di Bandara Indonesia
Di sisi lain, Bang Dahnil, menyebut tantangan penyelenggaraan haji tahun 2026 tergolong berat.
Dari total kuota yang ada, Kemenhaj mencatat sebanyak 170.000 jemaah masuk dalam kategori risiko tinggi (risti) atau memiliki penyakit komorbid.
Dari angka tersebut, sebanyak 33.000 orang merupakan jemaah lansia di atas usia 65 tahun.
- 1
- 2
- »


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F26%2Fa9b6b644-0400-4bf1-b9af-6cf2478bb943.jpg)

