Jambret Ku Kejar, Tersangka Ku Dapat: Kejari Sleman Kabulkan Permohonan RJ Hogi Minaya!

disway.id
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi restorative justice kasus kejar Jambret berujung tersangka yang menjerat Hogi Mulyana. 

Kasus yang menggenparkan jagat maya karena No Viral No Justice itu akhirnya berbuah kesepakatan antara kedua belah pihak yang berperkara.

BACA JUGA:Siapa Dion Markx? Ini Profil, Sepak Terjang, Hingga Pendidikan Pemain Baru Persib

BACA JUGA:Menteri Imipas Agus Andrianto Targetkan Tiap Kabupaten/Kota Punya Kantor Imigrasi

Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi upaya restorative justice dalam kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat mengejar dua pelaku hingga berujung perkara hukum. 

Proses mediasi digelar di Aula Kejari Sleman, Senin, 26 Januari 2026 siangm

Pihak Adhyaksa mempertemukan pihak tersangka dengan pihak korban.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan, pihaknya bertindak sebagai jaksa fasilitator untuk mendorong penyelesaian perkara di luar persidangan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

BACA JUGA:Polresta Bandara Soetta Ciduk Penjambret Handphone, Pelakunya Residivis Pencurian Kargo!

“Pada hari ini, sekitar pukul 9.00 WIB, kami dari Kejaksaan Negeri Sleman selaku jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka dan pihak korban,” katanya kepada wartawan. 

Menurutnya, proses mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan awal antara kedua pihak. 

Ia menegaskan, pendekatan ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial sekaligus memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Keduanya sudah saling setuju dan saling memaafkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kapolri: Kasus Warga Sleman yang Jadi Tersangka Usai Tabrak Jambret Diupayakan Restorative Justice

Meski demikian, ia menambahkan bahwa teknis pelaksanaan perdamaian masih akan dibahas lebih lanjut oleh para penasihat hukum dari masing-masing pihak. 

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiket Kereta Api Reguler Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan Mulai H-45
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
BNN Peringatkan Bahaya “Gas Tertawa” Whip Pink
• 23 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Senator Dayat El Suarakan Pelindungan Hutan Meratus & Desa Juhu di Rapat dengan Menhut RI
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 5,5 Guncang Pacitan
• 4 jam laludetik.com
thumb
730 KK Korban Banjir Bandang di Nagan Raya Masih Mengungsi
• 58 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.